Pengusaha: Cukai Plastik Bakal Hambat Investasi

Pengenaan cukai sudah pasti akan meningkatkan ongkos produksi sehingga bisa mengakibatkan penurunan kapasitas atau mematikan usaha.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Apr 2018, 12:15 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2018, 12:15 WIB
Ini Bahayanya Mengisi Ulang Air Minum pada Botol Plastik
Ternyata mengisi ulang air minum ke dalam botol plastik yang sama secara berulang kali dapat membahayakan tubuh.

Liputan6.com, Jakarta - Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI) menolak penerapan cukai terhadap plastik. Kebijakan tersebut berpotensi menghambat usaha pengembangan industri plastik di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal FIKI Ridwan Adiputra mengatakan, ‎pengenaan cukai plastik kontra produktif terhadap program pemerintah sendiri yang sedang menggalakkan usaha menarik investasi melalui pemberian fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, percepatan perizinan dan kemudahan kemudahan yang lain.

"Cukai akan menghambat program tersebut karena para investor akan meragukan keseriusan pemerintah menarik investasi baru. Di satu sisi, pemerintah memberikan dukungan, tetapi di sisi lain justru pemerintah sendiri menciptakan hambatan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (27/4/2018).

Ridwan mengungkapkan, salah satu dasar pengenaan cukai kantong belanja plastik adalah isu pencemaran lingkungan oleh sampah kantong belanja plastik. Akan tetapi menurut dia, hal tersebut sama sekali tidak relevan karena masalah ini timbul karena manajemen sampah yang buruk bukan disebabkan oleh material plastik.

"Sampah kantong belanja plastik apabila ditangani dengan baik dapat dimanfaatkan untuk bahan aspal plastik, bahan bakar minyak, bahan daur ulang dan lain-lain," kata dia.

Selain itu, lanjut dia, target cukai plastik di tahun ini yang sebesar Rp 500 miliar sangat kecil dibanding dampak negatifnya terhadap industri plastik. Terlebih, para pelaku industri kantong plastik adalah industri menengah dan kecil yang sangat rentan terhadap kenaikan biaya produksi.

 

Bisa Mematikan usaha

Pemerintah Siap Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Senin (22/2). Peraturan ini serentak di 17 kota Indonesia dengan pembayaran Rp200 per kantong plastik. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Menurut Ridwan, pengenaan cukai sudah pasti akan meningkatkan ongkos produksi sehingga bisa mengakibatkan penurunan kapasitas atau mematikan usaha.

Maka, lanjut dia, akan lebih bijak jika pemerintah memberikan dukungan kepada industri menengah dan kecil. Sehingga pemerintah dapat memperoleh PPN dan PPH yang lebih besar dibanding hasil pungutan cukai.

Selain itu, usaha ini juga dinilai dapat memberikan dampak sosial yang lebih baik dibandingkan dengan pemungutan cukai, yang justru pada akhirnya menjadi beban masyarakat lapisan bawah.

"Dengan pertimbangan tersebut, FIKI menolak rencana pengenaan cukai kantong belanja plastik dan meminta pemerintah agar lebih fokus mendorong pertumbuhan industri plastik yang pasti akan memberikan peningkatan penerimaan negara yang lebih besar," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya