Simak Mudahnya Buka Usaha dengan Sistem Perizinan Terintergasi

Investor hanya perlu membawa akta notaris perusahaan ke BKPM jika perizinan dilakukan di pusat dan ke Pemda jika pengurusan izin dilakukan di daerah.

oleh Merdeka.com diperbarui 16 Mei 2018, 18:29 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2018, 18:29 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution saat menjadi pembicara dalam acara Bincang Ekonomi di Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (2/3). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan Pemerintah telah selesai membahas dan menyiapkan sistem online single submission (OSS) atau perizinan terintergasi yang direncanakan akan segera diluncurkan.

"Kita sudah selesai tadi saya melaporkan (ke Presiden) bahwa baik reform-nya maupun sistemnya maupun organisasinya sudah selesai. (Sistem) Kita siap untuk diluncurkan," ungkapnya ketika ditemui, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Dia mengatakan dengan adanya OSS ini, pengusaha akan lebih mudah dalam mengurus izin berusaha. "Kalau nanti sudah diluncurkan maka investor itu, investor itu tidak harus ke sana kemari mengurus izin. Selama ini kan ngurus izin RT/RW lagi, RT/RW lagi. Ke depan enggak," kata dia.

Investor hanya perlu membawa akta notaris perusahaan ke BKPM jika perizinan dilakukan di pusat dan ke Pemda jika pengurusan izin dilakukan di daerah.

"Dia masuk, kita sudah siapkan sistemnya dia masukan informasi yang ada di akta itu, kemudian ada beberapa informasi tambahan yang diminta, berapa investasinya di mana, kemudian sistem otomatis akan mengesahkan perusahaan itu," imbuhnya.

Selanjutnya, tiap pengusaha yang telah mendaftar akan mendapatkan nomor induk sebagai nomor identitasnya. "Sistem akan memberikan nomor induk berusaha semacam nomor identitas dia sebagai perusahaan. Kemudian NPWP-nya keluar, nomor BPJS keluar," lanjut dia.

Setelah itu, pengusaha akan dimintai komitmennya untuk mengurus IMB, izin lingkungan, sebelum izin usahanya keluar. "Artinya apa, kalau dulu itu semua harus selesai dulu satu persatu berurutan. kalau sekarang izin lingkungan, izin usaha itu cukup komitmen tapi nanti akan dicek. Dia diberikan batas waktu harus melaporkan lagi ke sistem sudah selesai apa belum," jelas Darmin.

"Begitu dia komit dia bilang yes, izin operasinya keluar, dia sudah bisa pergi beli tanah atau nyewa gedung dan memulai menyiapkan usahanya. walaupun ya dia tetap menyelesaikan amdal, IMB, izin BPOM kalau urusan obat," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Permintaan Jokowi

Tunjukkan Ekonomi Berjalan Baik, Jokowi Lepas Langsung Ekspor ke AS
Senyum Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat melepas ekspor produk manufaktur ke Amerika Serikat (AS) dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/5). Pelepasan ini untuk membuktikan perekonomian berjalan baik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar Sidang Paripurna di Istana Negara. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat tersebut soal kesiapan layanan perizinan berusaha terintegrasi atau Online Single Submission (OSS). Layanan tersebut rencananya akan diluncurkan pada bulan ini.

Jokowi mengungkapkan, peningkatan investasi sangat penting dalam upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, investasi yang meningkat juga diharapkan mampu memperluas lapangan kerja sehingga berdampak pada penurunan angka pengangguran.

"Saya ingin mengulang kembali lagi, betapa pentingnya yang namanya investasi. Ekspor terutama dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja membuka lapangan pekerjaan di negara kita," ujar dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Oleh sebab itu, lanjut Jokowi, maka diperlukan upaya yang serius dari pemerintah untuk mengurangi sebanyak-banyak prosedur perizinan, agar tidak lagi menjadi hambatan bagi investasi yang mau masuk ke Indonesia.

"Saya garis bawahi, untuk investasi berhubungan dengan padat karya agar yang namanya prosedur perizinan betul-betul bisa dikurangi sebanyak-banyaknya. Hilangkan regulasi yang tidak perlu, hilangkan peraturan-peraturan baik di tingkat kementerian, mungkin juga di tingkat eselon I dirjen dan mungkin juga di tingkat BUMN kita yang sekali lagi banyak menghambat investasi, terutama dalam rangka pembukaan lapangan pekerjaan," tegas dia.

Selain itu, agar OSS ini bisa berjalan secara maksimal, maka seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (pemda) terkait untuk saing bersinergi. Hal ini agar tidak ada lagi laporan jika program ini tidak berjalan secara menyeluruh, khususnya di tingkat daerah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya