Harga BBM Nonsubsidi Shell dan Total Naik Mulai 1 Juni

Kementerian ESDM merestui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, yang diusulkan PT Shell‎ Indonesia dan PT Total Oil Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 31 Mei 2018, 13:50 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 13:50 WIB
Penuhi Kebutuhan BBM Berkualitas, Shell Buka SPBU di Bandara Soetta
Petugas SPBU Shell mengisi bahan bakar sepeda motor di kawasan bisnis Soewarna, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (19/4). Shell menambah SPBU di kawasan Bandara Soetta untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar berkualitas.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merestui kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, yang diusulkan PT Shell‎ Indonesia dan PT Total Oil Indonesia.

Kementerian ESDM telah selesaikan evaluasi usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi oleh Shell dan Total. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto akan menandatangani Keputusan Dirjen atas pemberlakuan harga BBM PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia.

"Ya hari ini saya teken‎. Kami evaluasi sudah selesai tapi tidak sesuai (usulan besaran harga oleh perusahaan)," ‎kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Djoko menyatakan, usulan kenaikan harga kemudian disetujui dan berlaku per 1 Juni pukul 00.00.‎ Namun untuk besaran kenaikan harga BBM nonsubsidi Shell yang disetujui pemerintah, tidak sesuai dengan usulan perusahaan minyak asal Belanda tersebut.

Djoko melanjutkan, untuk  usulkan kenaikan harga yang dilakukan Total, seluruhnya disetujui karena usulan kenaikannya dinilai wajar. "Iya jam 00‎.00 (harga BBM Shell dan Total naik), yang Shell tidak sama dengan usulan dia tapi boleh naik Total wajar," tutur dia.

Djoko menuturkan, saat ini baru ada tiga badan usaha yang mengusulkan kenaikan harga BBM nonsubsidi yaitu Shell Indonesia, Total dan AKR Corporindo.

Sedangkan PT Pertamina (Persero) belum mengajukan usulan. Untuk usulan AKR, Direktorat Jenderal Migas masih evaluasi. Pemerintah akan dibahas hari ini. ‎"Ini kita mau bahas hari ini‎. AKR belum hari ini saya mau lihat," kata dia.

Dari surat yang diajukan Total, kenaikan harga BBM akan diberlakukan per  1 juni 2018, jika pemerintah menyetujuinya. Kenaikan harga diberlakukan untuk Performance 90, 92,95 dan Performance Diesel.

Untuk performance 90 harga yang diajukan naik menjadi Rp 8.500 per liter di kawasan Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Bandung. Performance 92 diajukan naik  menjadi Rp 9.500 per liter hingga Rp 9.650 per liter untuk wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bandung serta Bogor.

Sementara  Performance 95 diusulkan naik antara Rp 10.600 sampai Rp 10.750 per liter, belaku diwilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Bandung serta Bogor. Sedangkan Performance Diesel diajukan naik menjadi Rp 10.750 hingga Rp 10.900 per liter.

 

Kementerian ESDM Terima Usulan Kenaikan Harga BBM Shell

Penuhi Kebutuhan BBM Berkualitas, Shell Buka SPBU di Bandara Soetta
Petugas SPBU Shell mengisi bahan bakar sepeda motor di kawasan bisnis Soewarna, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (19/4). Shell menambah SPBU di kawasan Bandara Soetta untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar berkualitas.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menyetujui usulan PT Shell Indonesia untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Rencana kenaikan harga BBM tersebut dilakukan pada awal Juni 2018.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan,‎ Kementerian ESDM merestui kenaikan harga setelah melakukan kajian usulan kenaikan harga. Dalam waktu dekat, dirinya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

‎"Nanti SK-nya kami kasih, surat dari saya,"‎ kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 28 Mei 2018.

Djoko menuturkan, ‎usulan kenaikan harga akan segera diputuskan, kemudian harga BBM baru perusahaan minyak asal Belanda tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juni 2018

"Shell kemungkinan nanti saya akan putuskan tanggal 31 Mei. Jadi untuk harga pada 1 Juni‎," ujar dia.

‎Djoko mengungkapkan, usulan badan usaha terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi akan diterima, jika besaran kenaikannya tidak lebih dari 10 persen. ‎"Jangan lebih dari 10 persen. Ada batasnya  maksimal 10 persen," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya