Barter Komoditas RI dengan Sukhoi Rusia Ditentukan Sebelum Agustus

Kemendag menargetkan komoditas yang akan dibarter dengan pesawat Sukhoi ditentukan sebelum Agustus

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jun 2018, 10:40 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2018, 10:40 WIB
Pesawat Tempur Sukhoi Iringi Sertijab Panglima TNI
Imbal Beli Sukhoi dan Komoditas Indonesia (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus merampungkan pembahasan terkait imbal beli pesawat Sukhoi asal Rusia dengan komoditas asal Indonesia. Keputusan terkait komoditas yang akan dibarter dengan pesawat tempur tersebut ditargetkan selesai sebelum Agustus 2018.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pemerintah Indonesia dan Rusia akan membuat sebuah kelompok kerja (working group) untuk menentukan komoditas apa saja yang akan ditukar dengan Sukhoi.

‎"Untuk imbal beli ini akan dibuat working group dari kedua belah pihak, jadi kita masih bahas rincian job description dari working group ini. Nanti komoditasnya di working group dibahas," ujar dia di Jakarta, Minggu (3/6/2018).

Selain itu, lanjut Oke, di working group tersebut juga akan ditentukan siapa yang akan mengekspor dan yang akan membeli komoditas yang disepakati. Hal tersebut akan dilakukan secara transparan.

"Karena kewenangannya (pemerintah) tidak boleh berlebihan. Nanti komoditi yang ini ngusulin yang mana, ini yang mana. Nanti tidak boleh saya jualan. Tetapi pemerintah yang menyatakan jika yang siap itu komoditi ini, pelakunya yang terdaftar itu ini," kata dia.

Namun Oke berharap, pembahasan dalam working group tersebut bisa rampung paling lambat sebelum Agustus 2018. Dengan demikian, proses imbal beli ini bisa segera berjalan maksimal sebelum pergantian tahun.

"(Proses barter Sukhoi dan komoditas Indonesia) Efektifnya antara Agustus-Desember. Working group-nya harus sebelum itu selesai," tandas dia.

Barter Komoditas dengan Sukhoi Tunggu Kontrak Kemenhan

Skema Imbal Beli Sukhoi SU-35
Menhan Ryamizard Ryacudu (kiri) berjabat tangan dengan Mendag Enggartiasto Lukita saat konferensi pers, Jakarta, Selasa (22/8). Indonesia akan mengekspor beberapa komoditas pilihan seperti karet olahan,kakao, mesin dll. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal dagang 11 pesawat tempur Sukhoi SU-35 senilai US$ 1,14 miliar atau sekitar Rp 15,39 triliun (kurs Rp 13.500 per dolar AS). Finalisasi pengadaan tersebut masih menunggu penandatanganan kontrak pembelian sukhoi oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Rusia.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, perjanjian imbal dagang antara Kemendag dengan Rusia tidak akan berjalan tanpa kontrak pembelian pesawat tempur Sukhoi diteken antara Kemenhan dan Rusia.

"Sementara ini masih menunggu kontrak utama ditandatangan. Imbal dagang tidak jalan kalau kontrak pembelian sukhoinya tidak ditandatangan. Jadi bolanya ada di Kemenhan," ujar Oke dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, 7 Januari 2018.

Karena masih menunggu ditekennya kontrak pembelian Sukhoi SU-35 oleh Kemenhan, Oke tidak dapat memastikan kapan bisa terlaksananya perjanjian imbal dagang oleh Kemendag dan Rusia.

Mengingat skema yang digunakan imbal dagang, maka Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50 persen atau senilai US$ 570 juta atau sekitar Rp 7,69 triliun.

Rusia akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor Indonesia dengan pilihan karet olahan dan turunannya, CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, serta produk lainnya.

"Imbal dagangnya 50 persen. Nanti komoditasnya dirundingkan lagi setelah kontrak (pembelian oleh Kemenhan) ditandatangan," Oke menuturkan.

Sebelumnya, kesepakatan pengadaan pesawat tempur Sukhoi SU-35 telah diteken antara kedua negara ini ditandatangani pada 10 Agustus 2017, saat pelaksanaan Misi Dagang ke Rusia. Pemerintah Rusia dan Indonesia sepakat menunjuk Rostec dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal dagang tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya