Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) memprediksi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Premium akan menurun, seiring diwajibkannya kembali penjualan Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) karena berstatus penugasan‎.
Vice President Corporate‎ Communication Pertamina Adiatma Sadjito mengatakan, kebijakan status Premium penugasan di Jamali membuat kuota penjualan Pertalite berkurang. Ini karena keterbatasan tangki penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang harus diisi Premium kembali.
Baca Juga
‎"Berkurang pasti kan tangkinya tetap. kan SPBU tanki ada 5, kan enggak mungkin bikin tangki lagi," kata Adiatma, di Kantor Pertamina Pusat, Jakarta, Kamis (21/6/2018).
Advertisement
Adiatma melanjutkan, dengan berkurangnya jumlah Pertalite yang dijual maka akan menurunkan konsumsi BBM jenis ini dan membuat konsumsi Premium naik kembali.
Dia pun menyayangkan kondisi ini, karena Pertalite yang kualitasnya lebih baik telah menggantikan Premium.
"Balik ke Premium mengurangi Pertalite. jadi, enggak ada lagi pertalite. padahal dari ron 88 (Premium) sudah mulai naik 90 (Pertalite)," ujarnya.
Menurut Adiatma, peralihan konsumsi BBM dari Premium ke Pertalite merupakan jembatan agar masyarakat beralih ke BBM dengan kualitas yang lebih baik, hingga pada akhirnya menggunakan BBM dengan standar Euro 4.
"Kita baru sampai di tengah. pertalite bukan sasaran akhir. 92 (Pertamax) dan Euro IV jadi sasaran akhir,"Â jelas dia.
‎
Diatur Perpres
Perubahan status Premium di Jamali menjadi penugasan, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.‎
Dengan begitu Pertamina, selaku badan usaha yang ditugaskan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan BBM ini di Jamali.
Dengan adanya kewajiban penyaluran Premium ‎di Jamali, maka volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl) menjadi 11,8 juta kl.
Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018. Ini ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamai yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan.
Advertisement