Sri Mulyani Minta Belanja Negara Rp 2.220 Triliun Dikelola Secara Transparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 12:07 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 12:07 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 mengenai Pencegahan Korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Dok Foto: Merdeka.com/Anggun P. Situmorang)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 mengenai Pencegahan Korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Dok Foto: Merdeka.com/Anggun P. Situmorang)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pentingnya melakukan perbaikan dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 mengenai Pencegahan Korupsi di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan, jumlah anggaran belanja negara tahun ini sebesar Rp 2.220,7 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 1.454,5 triliun dialokasikan untuk belanja pemerintah. Dana yang cukup besar ini harus dapat dikelola dengan baik dan transparan dalam menunjang perekonomian melalui belanja.

"Bagaimana negara mampu untuk menunjang perekonomian melalui belanja negara yang bisa meng-create bisnis, baik yang skala besar maupun sampai yang skala kecil," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Sri Mulyani melanjutkan, belanja negara yang cukup besar harus mampu menciptakan keadilan bagi pelaku ekonomi dan masyarakat. Menurutnya, keadilan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan suatu instrumen yang penting di dalam mewujudkan cita-cita Negara Republik Indonesia.

"Suatu negara yang anggarannya besar, namun dari sisi pengadaannya dilakukan tidak mengikuti tata kelola yang baik dan prinsip persaingan yang sehat dan adanya yang disebut level playing field dan keadilan, maka negara tersebut akan menciptakan iri hati," jelasnya.

"Dan tentu saja dalam hal itu ketimpangan dari sisi pelaku ekonomi. Jadi saya tidak under estimate bahwa upaya kita terus-menerus untuk memperbaiki proses pengadaan dan barang jasa itu tidak hanya sekedar untuk menciptakan yang disebut penghematan atau perbaikan dari sisi belanja," tandas Sri Mulyani. 

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

Utang Pemerintah RI Turun Jadi Rp 4.169 Triliun

IHSG Berakhir Bertahan di Zona Hijau
Tumpukan uang kertas pecahan rupiah (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Utang pemerintah Indonesia menciut. Totalnya kini mencapai Rp 4.169,09 triliun hingga Mei 2018. Jumlah ini turun Rp 11,52 triliun dibanding posisi April lalu yang sebesar Rp 4.180,61.

Dikutip Liputan6.com dari data APBN Kita Edisi Juni, Jakarta, pada 25 Juni 2018, utang pemerintah Indonesia per Mei ini yang sebesar Rp 4.169,09 triliun, terdiri atas pinjaman Rp 767,82 triliun dan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 3.401,77 triliun.

Merinci lebih dalam, pinjaman senilai Rp 767,82 triliun itu, terdiri atas pinjaman luar negeri yang nilainya sebesar Rp 762,41 triliun dan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 5,40 triliun.

Adapun pinjaman luar negeri Rp 762,41 triliun bersumber dari pinjaman bilateral yang senilai Rp 322,01 triliun, multilateral Rp 397,80 triliun, pinjaman komersial Rp 41,38 triliun, dan suppliers Rp 1,22 triliun.

Sementara dari penerbitan surat utang atau SBN yang senilai Rp 3.401,77 triliun hingga akhir Mei ini, berasal dari SBN berdenominasi rupiah senilai Rp 2.408,40 triliun dan denominasi valuta asing (valas) sebesar Rp 992,87 triliun.

Dengan total utang pemerintah pusat sebesar Rp 4.169,09 triliun hingga bulan kelima ini setara dengan rasio utang 29,58 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Turun dari posisi rasio bulan sebelumnya yang sebesar 29,88 persen dari PDB.

Adapun nilai PDB Indonesia sampai dengan Mei 2018 diperkirakan mencapai Rp 14.092,72 triliun. Dengan jumlah PDB tersebut, rasio utang pemerintah per akhir Mei tetap terjaga di bawah 30 persen atau sebesar 29,58 persen.

Persentase atau rasio utang tersebut masih jauh di bawah batas 60 persen terhadap PDB sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.

Dalam kurun waktu hingga Mei ini, pemerintah telah membayar bunga utang sebesar Rp 112,48 triliun atau 47,14 persen dari alokasi Rp 238,61 triliun di APBN 2018.

 

Posisi utang pemerintah dari Januari-Mei 2018:

- Januari : Rp 3.958,66 triliun

- Februari : Rp 4.034,8 triliun

- Maret : Rp 4.136,39 triliun

- April : Rp 4.180,61 triliun

- Mei : Rp 4.169,09 triliun

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya