Dalam 5 Bulan, Sri Mulyani Kucurkan Rp 76 Triliun Buat Bayar Gaji PNS

Pembayaran gaji PNS sudah menyedot Rp 76 triliun APBN 2018 dalam kurun waktu 5 bulan ini.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jun 2018, 07:45 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 07:45 WIB
Banner Grafis Rancangan Baru Gaji PNS
Banner Grafis Rancangan Baru Gaji PNS

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 76,47 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang Januari-Mei 2018.

Jumlah ini naik dibanding realisasi belanja pegawai pemerintah pusat hingga April lalu yang sebesar Rp 57,11 triliun. Itu artinya, kenaikannya sebesar Rp 19,36 triliun dalam kurun waktu sebulan.

Dari data APBN Kita, Jakarta, Selasa (26/6/2018), realisasi belanja pegawai atau PNS pusat sampai dengan Mei 2018 tersebut mencapai 33,62 persen dari total alokasi belanja pegawai Rp 227,46 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Pertumbuhannya sebesar 6,31 persen.

Capaian belanja pegawai secara prosentase terhadap APBN hingga bulan kelima ini lebih tinggi dibanding penyerapan belanja barang dan belanja modal yang masing-masing baru sebesar 25,05 persen dan 15,14 persen dari APBN.

Sementara realisasi bantuan sosial sudah mencapai 50,80 persen atau Rp 39,25 triliun dari alokasi APBN tahun ini sebesar Rp 77,26 triliun. Dari sisi pertumbuhan pun sangat tinggi 93,24 persen.

Belanja pegawai untuk membayar gaji PNS pusat tersebut masuk dalam pos belanja kementerian/lembaga (K/L) yang ditargetkan sebesar Rp 847,44 triliun di APBN 2018. Realisasi belanja K/L sendiri baru mencapai 27,31 persen senilai Rp 231,47 triliun sampai dengan akhir Mei 2018.

Kata Sri Mulyani soal Sumber Dana THR dan Gaji ke-13 PNS

Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Hal tersebut juga telah melalui pembahasan dengan DPR RI.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 para PNS bukan suatu keputusan yang tiba-tiba diambil pemerintah. Hal ini sudah dibahas dan dianggarkan sejak jauh hari.

‎"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami. Meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran, karena memang kami menghindari efek inflasi karena terlalu awal diumumkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 Juni 2018.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ini telah disampaikan pemerintah dan dibahas bersama-sama dengan DPR pada tahun lalu. Seharusnya asal dana untuk membayar kedua tunjangan tersebut tidak perlu kembali dipertanyakan.

"Mengenai penganggarannya itu sudah dilakukan semenjak nota keuangan disampaikan pemerintah tahun lalu 2017 dan itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 itu ada di dalam UU APBN 2018," kata dia.

Sementara untuk PNS di daerah, kata dia, dana THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam perhitungan ‎dana alokasi umum (DAU). DAU merupakan transfer yang diberikan pemerintah kepada daerah setiap tahunnya, salah satunya untuk membayar gaji para PNS.

‎"DAU memang adalah untuk sumber gaji meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan lain. Oleh karena itu, keputusan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknis) itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," ujar dia.

Sementara mengenai pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mempertanyakan asal dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ini, Sri Mulyani menyatakan jika pihaknya memberikan apresiasi jika telah diingatkan. Namun, selama ini pemerintah telah memperhitungkan anggaran yang harus dikeluarkan secara cermat.

"Konsen Ketua MPR ya saya berterima kasih. Namun kalau pakai bahasa seperti itu tidak perlu artinya yah. Artinya Menteri Keuangan sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan dewan dan sudah jadi aturan perundang-undangan. Jadi kita lakukan secara hati-hati," tutur dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya