KPK Telisik Aliran Dana Proyek PLTU ke Pimpinan Komisi VII DPR

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memastikan pihaknya akan menelisik aliran dana terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jul 2018, 08:02 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2018, 08:02 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan pihaknya akan menelisik aliran dana terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau. Termasuk akan memeriksa pimpinan dan anggota Komisi VII DPR lainnya.

"Itu sudah pasti. Sementara hari ini belum kami lakukan, mungkin setelah ini akan dilakukan pemanggilan-pemanggilan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Dalam proyek tersebut, KPK menjadikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik saham Blackgold Natural Recourses sebagai tersangka.

Komisi VII DPR menaungi lingkup energi, riset, tekhnologi, dan lingkungan hidup. Selain Eni, Komisi VII dipimpin oleh Gus Irawan Pasaribu selaku ketua komisi. Sementara wakil ketua lainnya yakni Herman Khaeron, Syaikhul Islam Ali, dan Tamsil Linrung.

Menurut Basaria, ada kemungkinan uang suap sebesar Rp 4,8 miliar yang diterima Eni Maulani Saragih juga masuk ke kantor pimpinan ataupun anggota Komisi VII DPR lainnya.

"Yang lain-lain masih mungkin terjadi, karena kita tahu uang Rp 4,8 miliar secara keseluruhan sementara yang sudah diterima. Apakah ini ke mana, belum bisa kami memberikan informasi itu," kata Basaria.

 

Penyelidikan Awal

Sejauh ini, menurut Basaria, berdasarkan penyelidikan awal, uang sejumlah Rp 4,8 miliar tersebut hanya diterima Eni dari Johanes. Namun bukan tidak mungkin dalam proses penyidikan nanti KPK akan menemukan pihak lain yang diduga berkaitan.

"Ya pihak yang diduga sebagai penerima itu selain disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 juga dijunctokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diduga perbuatan ini tidak dilakukan sendirian, dan itulah yang nanti jadi ruang bagi pengembangan KPK melihat pihak-pihak lain," terang Basaria.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Eni dan Johanes Kotjo sebagai tersangka. Eni diduga menerima Rp 4,8 miliar dari Johanes yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1 di Riau.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya