Kementerian ESDM Teken Pengelolaan 4 Kontrak Blok Migas

Kementerian ESDM menandatangani empat‎ kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) dengan skema bagi ‎hasil gross split.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jul 2018, 12:18 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 12:18 WIB
lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menandatangani empat‎ kontrak blok minyak dan gas bumi (migas) dengan skema bagi ‎hasil gross split.‎ Blok migas tersebut berakhir kontrak kerja sama pada 2019 dan 2020.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, ini merupakan kontrak perpanjangan pengelolaan bersama antara kontraktor lama bersama PT Pertamina (Persero) dengan jangka waktu selama 20 tahun. 

"Dari kontrak Partisipasi Interest (hak partisipasi) yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (11/7/2018) .

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan, tujuan penandatanganan kontrak dilakukan jauh-jauh hari sebelum kontrak‎ berakhir. Ini untuk membuat perencanaan pengelolaan blok migas lebih matang sehingga dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi migas.

"Agar tujuan kita, yaitu produksi bisa dipertahankan atau bisa ditingkatkan. Prinsip perpanjangan ini spiritnya adalah mempertahankan atau meningkatkan produksi," tutur Ego.

Ego melanjutkan, dengan meningkatkan produksi migas akan membuat penerimaan negara dari‎ kegiatan hulu migas meningkat, serta keuntungan kontraktor juga jauh lebih baik. Sementara itu, penerapan bagi hasil migas gross split akan berdampak pada efisiensi kegiatan operasional migas.

"Prinsipnya alih kelola ini bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik, tapi juga KKKS bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik," ujar dia.

Empat Kontrak Blok Migas

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Empat kontrak bagi hasil tersebut yaitu:

1. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula dengan Kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd yang sekaligus juga sebagai operator. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Bula saat ini (existing) akan berakhir pada 31 Oktober 2019.

2. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Salawati saat ini (existing) akan berakhir pada 22 April 2020.

3. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada  14 Oktober 2020.

4. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai Operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada 4 Agustus 2020.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya