Pemerintah Kucurkan KUR untuk Sektor Pariwisata pada 2018

Pemerintah menyatakan skema KUR pariwisata dapat diberikan kepada individu dan kelompok usaha.

oleh Merdeka.com diperbarui 08 Agu 2018, 17:19 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2018, 17:19 WIB
Pariwisata
Kementerian Pariwisata telah menetapkan Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi Badan Otoritas Pariwisata (BOP).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pihak mengoptimalkan pariwisata untuk mendorong penerimaan negara.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit sektor pariwisata dengan suku bunga rendah, yaitu 7 persen melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pariwisata. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir berharap, pemberian KUR ini dapat meningkatkan pengembangan pariwisata di Indonesia. Khususnya 10 destinasi pariwisata prioritas dan 88 kawasan strategis pariwisata nasional. 

"Diharapkan dengan adanya skema KUR Pariwisata ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata khususnya di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas serta 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional," ujar Iskandar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Iskandar mengatakan, KUR sektor pariwisata dapat diberikan kepada individu atau kelompok usaha. Perbankan akan menyesuaikan kebutuhan permintaan dengan plafon yang telah ditetapkan baik KUR Mikro maupun KUR Kecil.

"Tadi komite memutuskan untuk menciptakan skema KUR khusus yaitu untuk pariwisata, tetapi nanti ke depannya yang terpenting KUR adalah kredit pembiayaan yang diberikan kepada sektor sudah produktif. Jadi nanti tidak akan dibatasi seperti sekarang. Selama UMKM produktif boleh mendapatkan KUR," ujar dia.

Selain memberikan KUR Pariwisata pemerintah juga akan memberikan KUR kepada petani garam. Selama ini petani garam tidak diperbolehkan mengajukan KUR sebab usaha tersebut digolongkan ke dalam sektor penambangan. 

"KUR garam rakyat juga sudah disetujui, dapat diberikan untuk garam rakyat, bukan yang pertambangan garam besar, yang UMKM garam rakyat. Komite memutuskan untuk menyetujui memberi KUR untuk sektor yang diusahakan oleh rakyat dalam rangka membuat garam rakyat," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Pemerintah Tambah Plafon KUR pada 2018

Tingkatkan Volume KUR, OJK Bentuk Sistem Klaster untuk UKM
Suasana saat perajin memproduksi sepatu di sebuah rumah industri di Jakarta, Selasa (6/3). OJK dan Menko Perekonomian memfokuskan kredit usaha rakyat (KUR) bagi UKM dengan sistem klaster. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah berencana menambah plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi Rp 123,53 triliun pada 2018. Penambahan plafon dilakukan dengan mempertimbangkan semakin tingginya minat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menggunakan KUR.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, hingga pertengahan tahun plafon KUR sudah dialokasi sebesar Rp 117,076 triliun  dari target Rp 120 triliun. 

"Komite sebelumnya menetapkan plafon Rp 120 triliun. Sudah dialokasi Rp 117,076 triliun. Jadi sebenarnya ada sisa Rp 2,29 triliun. Karena begitu tinggi permintaan UMKM dari KUR, maka dari itu bank minta tambahan plafon," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2018.

Iskandar mengatakan, keputusan penambahan plafon tersebut sudah disetujui oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution.

"Itu hal-hal pokok terkait ketentuan KUR yang diputuskan komite pembiayaan UMKM tahun ini," ujar dia. 

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, penyaluran KUR sejak 2015 hingga pertengahan 2018 mencapai Rp 277,4 triliun. KUR ini telah dialokasikan kepada 11,9 juta pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). 

"Khusus 2018 sampai Juli, KUR yang disalurkan sudah mencapai Rp 79,2 triliun. Ini dengan NPL 0,01 persen serta debitur yang diserahkan 3,2 juta UMKM," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya