Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi akan memberikan banyak manfaat. Salah satunya jaminan berusaha atau kepastian bagi investor di Tanah Air.
Pemerintah telah menyelesaikan proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 terkait Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini merupakan revisi dari Perpres No 25/2012.
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, secara umum, beleid ini berfokus pada tiga hal utama yang disinyalir memiliki potensi besar terjadinya tindak pidana korupsi. Ketiganya yakni tata niaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi dan birokrasi, serta penegakan hukum.
"Kita fokus pada tiga hal, tata niaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi dan birokrasi, serta penegakan hukum. Dukungan ini untuk kepastian berusaha," kata dia dalam diskusi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Mantan Panglima TNI ini yakin kehadiran peraturan anyar ini, akan membuat potensi terjadinya korupsi dalam proses perizinan berusaha dapat lebih ditekan.
"Ini sebuah upaya dari penjabaran komitmen dan arah kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Jokowi terkait pencegahan korupsi. Perpres ini sudah dirintis dari tahun 2016 dan rampung pada Juli tahun ini," jelas Moeldoko.
Dengan Perpres ini, KPK akan ditempatkan sebagai koordinator tim nasional pencegahan korupsi. KPK memiliki tugas dan kewenangan koordinasi dan supervisi. Dalam menjalankan tugas KPK akan berkoordinasi dengan Bappenas, Kemendagri, PAN RB dan Kemendagri.
"Mungkin ada pertanyaan, kenapa diubah Perpresnya?. Sesungguhnya, Ada 4 pokok perubahan. Selama ini terlihat di publik, fokus hanya penindakan di KPK. Sementara, pencegahan jauh lebih baik. Kalau penindakan pasti uangnya sudah hilang," tandas Moeldoko.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Target Investasi 2018 Sulit Tercapai
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan target investasi di 2018 sebesar Rp 765 triliun sulit tercapai. Sebab, banyak faktor yang yang dinilai menjadi penghambat masuknya investasi seperti gejolak ekonomi global dan nilai tukar rupiah.
"Harus diakui capaian 2018 menjadi lebih sulit," ujar Kepala BKPM Thomas Lembong‎ di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Sulitnya pencapaian target di 2018 bukan lantaran tahun politik. Sebab, menurut dia, sejauh ini kondisi politik di Indonesia masih memberikan sentimen positif bagi investor.‎
Baca Juga
"Saat ini aspek pollitik berdampak positif pada sentimen investasi dan investor. Dibandingkan negara lain yang tidak berhasil menciptakan stabilitas politik seperti yang kita hasilkan pada bulan-bulan ini. Ini memberikan bantuan positif yang cukup besar pada sentimen pasar dan investasi. Lain dengan banyak negara berkembang lain," jelas dia.
Dia mengungkapkan, yang justru menjadi penghambat masuknya investasi adalah gejolak nilai tukar rupiah dan kebijakan yang masih kurang mendukung investasi.
"Jadi bukan politik yang sedang mengganggu sentimen investasi tapi gejolak kurs, gejolak pasar modal negara berkembang dan policy blunder terhadap investasi," ungkap dia.
Â
Â
Advertisement