Pemerintah Selesaikan Kendala Pajak yang Ganjal Pertamina Beli Minyak Kontraktor

Minyak bagian kontraktor yang dijual ke dalam negeri dikenakan pajak Pajak Penghasilan (PPh) 1,5 persen sampai 3 persen.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Agu 2018, 19:26 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2018, 19:26 WIB
Ilustrasi Harga Minyak Naik
Ilustrasi Harga Minyak Naik (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah sudah menyelesaikan permasalahan pajak, yang sempat mengganjal pembelian minyak bagian kontraktor oleh PT Pertamina (persero).

‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian Keuangan selaku regulator yang menangani perpajakan telah setuju, penghapusan pengenaan pajak pada minyak dari dalam negeri yang dijual ke dalam negeri.

"Kementerian Keuangan kan sudah komen. Katanya sudah ok," kata Djoko, di Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Untuk diketahui, minyak bagian kontraktor yang dijual ke dalam negeri dikenakan pajak Pajak Penghasilan (PPh) 1,5 persen sampai 3 persen. Sedangkan jika diekspor tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015.

Terkait dengan harga minyak yang akan menjadi acuan pembelian minyak bagian kontraktor oleh Pertamina, saat ini Kementerian ESDM masih mencarikan‎ formulanya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakupihaknya sedang melakukan diskusi, untuk menetapkan harga minyak yang akan menjadi acuan untuk membeli minyak hasil produksi KKKS. "Sedang dibicarain harganya, Masih dihitung dulu," ujar Arcandra.

‎Menurut dia, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang saat ini jadi acuan tidak selamanya lebih murah dari pasar internasional, sehingga pemerintah harus mencari formula harga yang tepat.

"Ini logika umum itu salah mengatakan ICP selalu lebih rendah. Belum tentu. Tergantung jenisnya. ICP kan banyak jenisnya, yang mana yang mau dibandingin," dia menandaskan.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 


Jokowi Akui Makin Sulit Prediksi Harga Minyak pada 2019

Ilustrasi Harga Minyak Naik
Ilustrasi Harga Minyak Naik (Liputan6.com/Sangaji)

Sebelumnya, Pemerintah memperkirakan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) berada di level USD 70 per barel. Hal tersebut telah dicantumkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, harga minyak dunia semakin tidak bisa diprediksi, kondisi tersebut berdampak pada fluktuatsi harga minyak Indonesia.

"Pergerakan ICP, itu seiring dengan dinamika harga minyak mentah dunia yang semakin sulit diprediksi," kata Jokowi, dalam pidato nota keuangan RAPBN 2019, di Gedung DPR MPR, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018.

Meski demikian, pemerintah menetapkan ICP dalam RAPBN 2019, diperkirakan rata-rata USD 70 per barel.‎ Beberapa faktor yang diperkirakan memengaruhi harga minyak mentah dunia dan ICP adalah geopolitik global.

"Peningkatan permintaan seiring pemulihan ekonomi global, dan penggunaan energi alternatif," lanjut Jokowi.‎

Untuk produksi siap jual (lifting) minyak bumi pada 2019 diperkirakan mencapai rata-rata 750 ribu barel per hari, sementaralifting gas bumi diperkirakan rata-rata 1.250 juta barel setara minyak per hari.

"Perkiraan tingkat lifting tersebut, berdasarkan kapasitas produksi dan tingkat penurunan alamiah lapangan-lapangan migas yang ada, penambahan proyek yang akan segera beroperasi, serta rencana kegiatan produksi 2019," tandasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya