Simplifikasi Tarif Cukai Bisa Tingkatkan Pendapatan Negara

Kebijakan ini dinilai bisa menutup celah pabrikan rokok besar untuk tidak lagi membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Agu 2018, 19:57 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2018, 19:57 WIB
20160930- Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok dinilai dapat melindungi pabrikan rokok kecil dan mendorong peningkatan pendapatan negara. Kebijakan ini dinilai bisa menutup celah pabrikan rokok besar untuk tidak lagi membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.

"Negara diuntungkan karena penerimaan bisa optimal," ujar ekonom sekaligus Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani.

Simplifikasi tarif cukai rokok, menurut Aviliani, juga akan membuat persaingan di industri rokok semakin sehat karena pengelompokan perusahaan besar dan kecil akan semakin jelas. Dengan begitu, persaingan yang terjadi akan lebih sehat karena bersaing dengan perusahaan besar dan sebaliknya.

"Kalau begini, (simplifikasi) bukan mematikan pabrikan kecil. Justru melindungi," imbuh Aviliani.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo menjelaskan, kebijakan simplifikasi sesuai dengan Roadmap Industri Hasil Tembakau yang sudah berjalan sejak tahun 2007 dan telah mempertimbangkan berbagai situasi.

Sunaryo mengatakan, pihaknya kerap menemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar, yang berusaha menghindari membayar tarif cukai rokok tinggi. "Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi. Kalau yang terkait dengan keadilan, saya kira (simplifikasi) akan membuat strata yang lebih simpel," ucap Sunaryo.

Senada dengan Sunaryo, anggota Komisi Keuangan DPR RI Donny Imam melihat adanya persaingan tidak sehat di industri rokok. Pasalnya, ada perusahaan rokok yang menyiasati volume produksi agar mendapatkan tarif yang lebih rendah. Untuk itu, pemerintah perlu menyikapinya dengan kebijakan simplifikasi cukai rokok secara bertahap.

"Nanti semua industri rokok akan fair, tidak ada lagi yang bermain," kata Donny.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017, kata Donny, positif asal konsisten dijalankan. Selain itu, perlu adanya pengawasan langsung di lapangan untuk menghindari terjadinya pelanggaran atau kecurangan.

 

Reporter: Idris Rusadi Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Simplifikasi Cukai Rokok Dikhawatirkan Picu Oligopolistik

20160930- Ilustrasi cukai rokok.
Ilustrasi cukai rokok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Simplifikasi tarif cukai rokok dari 12 layer menjadi 5 layer diperkirakan akan menciptakan oligopolistik. Ini karena perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT) skala kecil akan bergantung ke industri besar.
 
Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kordat Wibowo mengatakan, simplifikasi bukan hanya menggabungkan layer cukai dari 12 ke 5 layer, tetapi  juga menggabungkan perusahaan-perusahaan IHT.
 
 
Jika kebijakan tersebut diterapkan perusahaan IHT skala besar akan bertahan pada kebijakan simplifikasi, sedangkan industri menengah kebawah akan rentan.
 
 “Industri IHT kecil akan meminta pertolongan pada industri IHT skala besar,” kata Kodrat, di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
 
Dia mengungkapkan, kebijakan ini berpotensi memperkuat oligopolistik di IHT, karena industri kecil akan tercancam keberlangsungannya dan meminta pertolongan kepada industri besar. Sedangkan industri besar akan semakin besar.
 
“Simplifikasi membuka peluang bagi perusahaan mega besar menjadi lebih besar dengan mengorbankan usaha kecil dan mengancam keberlangsungan industri kecil,” ujarnya.
 
Kodrat melanjutkan, bukan hanya industri kecil yang terkeda dampak dari simplifikasi,melainkan juga rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya juga terkena dampaknya.
 
 “Jika kebijakan ini diterapkan maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sedangkan produksi SKT akan terjun bebas. Kenaikan SKM dan SPM limpahan dari penurunan SKT,” paparnya.
 
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya