Menhub: Tarif Tiket Pesawat Naik demi Industri Penerbangan Lebih Sehat

Dengan tarif batas bawah yang berlaku sekarang, banyak maskapai yang berperang harga.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Agu 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 17:00 WIB
Ingin Tiket Pesawat Murah? Perhatikan Hal ini!
Tips mendapatkan tiket pesawat murah saat natal dan tahun baru (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif batas bawah pesawat. Kenaikan ini diharapkan bisa membuat persaingan di industri penerbangan menjadi lebih sehat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan tarif batas bawah yang berlaku sekarang, banyak maskapai yang berperang harga. Akibatnya, maskapai yang tidak mampu bersaing akan mati.

"Kalau tarif yang sekarang ini tidak sehat, mereka saling 'membunuh'," ujar dia di Yogyakarta, Rabu (29/8/2018).

Namun demikian, dia memastikan jika kenaikan tarif yang ditetapkan masih bisa dijangkau masyarakat. Ini karena kenaikannya hanya berkisar 5 persen.

"Ya kan namanya gaji kita naik, avtur naik, inflasi naik, dolar salah satunya (faktor), tapi tidak kita perhitungan itu. Kalau riilnya, itu naik 10 persen, tapi ini hanya kita naikkan 5 persen. Kalau kenaikan 5 persen itu kecil," ungkap dia.

Menurut Budi, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap kenaikan tarif ini. Dengan demikian, nantinya saat diterapkan, kenaikan tersebut dapat diterima oleh maskapai sekaligus tidak mengagetkan masyarakat.

"Ini kami sosialisasikan dulu. Jadi agar industri kita sehat," tandas dia.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Siap-Siap, Tiket Pesawat Bakal Tak Lagi Murah

Ilustrasi Tiket Pesawat
Seorang penumpang menunjukkan boarding pass penerbangan MH370, sebelum Malaysia Airlines menarik nomor tersebut sehubungan dengan penumpang dan awak pesawat MH370 yang hilang. (Source: AP)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. 

Saat ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 persen dari tarif batas atas.

Hal itu sesuai ketentuan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Nantinya, batas bawah ini akan dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif batas atasnya.

Dengan demikian, dipastikan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik berpotensi ada kenaikan.

"Naik 5 persen. Sekarang sedang dibahas di Kemenko Maritim untuk kemudian disosialisasikan," kata Budi di Graha CIMB Niaga, Selasa (28/8/2018).

Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury mengaku hanya bisa bersyukur. Meski diakui kenaikan tersebut tidak sesuai yang diharapkan. 

"Ya kita bersyukur saja, kenaikan yang pas kan sebenarnya 40 persen," tegas Pahala.

Ia menilai, saat ini tarif batas bawah sangat memengaruhi operasional dan beban maskapai, salah satunya Garuda Indonesia.

Di sisi lain, harga avtur telah mengalami kenaikan mencapai 40 persen. Untuk itu, penyesuaian tarif batas bawah tersebut bisa memberikan nafas bagi para maskapai.

"Yang pasti kita terus dilibatkan dalam pembahasan mengenai tarif batas bawah ini, baik di Menko Maritim atau di Kemenhub," pungkas Pahala. 

 

Tonton Video Menarik Ini:

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya