Maksimalkan B20, Pemerintah Janjikan Insentif Peremajaan Kendaraan

Pemerintah menjamin pemeliharaan kendaraan untuk mengoptimalkan penggunaan B20 di masyarakat

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Sep 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 10:30 WIB
biodesel-131004b.jpg
b20

Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti pertemuan dengan Menteri Perhubungan terkait peran serta Ditjen Hubdat dalam penggunaan Biodiesel (B20) pada sektor transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginisiasi pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor transportasi darat.

Di mana dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan para pelaku usaha transportasi darat untuk menggunakan campuran bahan bakar biodiesel sebesar 20 persen (B20).

“Saya mempertemukan antara para pelaku usaha yang ada dalam DPP Organda maupun ada dalam DPP Aptrindo, kemudian ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia) dengan pihak APM yang pada intinya ini saya dapat kesepakatan, ada 4 poin yang sudah disepakati oleh pihak asosiasi termasuk juga pihak APM menyangkut beberapa pending issue yang membuat mereka masih agak ragu-ragu menggunakan ini,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Kamis (13/9/2018).

Dirjen Budi mengatakan, kesepakatan ini telah ditandatangani oleh DPP Organda, DPP Aptrindo, ALFI, Gaikindo, Isuzu Astra Motor, IVECO, Mercedes Benz, HINO Motor dan Krama Yudha Tiga Berlian saat rapat yang diinisiasi oleh Ditjen Perhubungan Darat pada tanggal 7 September 2018.

Adapun kesepakatan pada rapat pembahasan penggunaan Biodiesel (B20) antara lain:

1. Agen Pemegang Merk (APM) menjamin produksi kendaraan baru telah siap menggunakan bahan bakar B20, dengan catatan memperpendek sercvice berkala (penggantian oli dan saringan bahan bakar);

2. Asosiasi Pengusaha Angkutan mendukung penggunaan biodiesel B20 dengan catatan:

- Mendapatkan jaminan pemeliharaan dari APM terhadap kendala penggunaan sparepart, dan kepada APM diberi kesempatan untuk diskusi internal;

- Mendapat jaminan kualitas dan ketersediaan bahan bakar B20 dari Pemerintah (Pertamina dan Badan Usaha Bahan Bakar lainnya);

 

Kendaraan di bawah tahun 2016

Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

3. Untuk kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 2016 (kendaraan lama):

- Asosiasi segera memberikan sosialisasi ke anggotanya untuk mempersiapkan kendaraan menggunakan biodiesel B20;

- APM akan memberikan petunjuk teknis penggunaan B20 kepada pelaku usaha angkutan melalui asosiasi atau perseorangan sesuai jenis, tipe dan tahun kendaraan;

4. Pemerintah mendorong peremajaan armada baru dengan menyiapkan stimulus perpajakan dan keuangan.

Kesepakatan ini merupakan hasil inisiasi Ditjen Perhubungan Darat dalam mendukung Pemerintah dalam penggunaan bahan bakar biodiesel (B20).

“Artinya biodiesel yang digunakan untuk kendaraan-kendaraan yang menjadi tanggungjawab saya sebagai Dirjen Perhubungan Darat di sektor transportasi darat sudah disepakati, tinggal saya putar lagi satu kegiatan yang penting ada jaminan dari Pertamina (menyangkut) kualitas sehingga bahan bakarnya benar-benar B20 dimana yang 20 persen itu fame dan sisanya solar,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya