Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 pada 26 September mendatang. Tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi kebebasan kepada pemerintah daerah untuk menentukan persyaratan dan memeriksa berkas CPNS di daerahnya. Hal ini pun dikhawatirkan berpotensi memunculkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga
Advertisement
Meski demikian, BKN menegaskan, kebebasan menentukan syarat dan pemeriksaan ini tidak akan membuat daerah berlaku sewenang-wenang.
"Yang kita bisa jamin sistemnya tidak mengalami kecurangan. Saya sampaikan beberapa kali pada saat selesai administrasi, keluar hasilnya dan muncul lolos atau tidak," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan di Kantornya, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ridwan mengatakan, setelah pelamar memasukkan data-datanya, sistem yang dirancang akan langsung memeriksa. Kemudian, nantinya data ini diperiksa kembali oleh verifikator di daerah yang telah terdaftar di BKN.
"Akan ada pengecekan lagi administrator. Verifikatornya siapa juga ketahuan untuk investigasi lebih lanjut. Jadi verifikator bisa mengklik apa saja tapi di verifikasi lagi melalui sistem," jelasnya.
 Oleh karena itu, Ridwan menegaskan, meskipun pemeriksaan berkas dilakukan di daerah tetapi pihaknya tetap mengontrol agar tidak terjadi kecurangan selama pelaksanaan seleksi CPNS 2018.
"Itu yang akan terjadi di daerah. Kita memberikan wewenang kepada daerah. Tapi kita juga tahu bagaimana menggali mereka spend of control nya benar benar kami jaga di awal dan di akhir pengecekan administrasi saat pemberkasan," tandasnya.
Dokumen yang Harus Disiapkan Buat Daftar CPNS pada 26 September
Setelah detail formasi diumumkan, pendaftaran CPNS 2018 akan dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 26 September 2018.
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan pelamar untuk bisa mendaftar sebagai CPNS?
Baca Juga
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN)‎ Mohammad Ridwan‎ mengatakan, sambil menunggu waktu tersebut, para calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen yang akan dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen CPNS 2018.
Beberapa dokumen tersebut antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah asli, transkrip nilai dan foto resmi dengan background merah.
"Juga dokumen pendukung sesuai persyaratan masing-masing Instansi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dia mengungkapkan, untuk pendaftaran, BKN telah mengimbau seluruh K/L dan Pemda yang membuka formasi CPNS 2018 untuk dapat mengumumkan penerimaan CPNS, selain di laman www.sscn.bkn.go.id juga melalui portal masing-masing K/L dan Pemda.‎"Pendaftaran rekrutmen CPNS tahun 2018 akan dimulai secepat-cepatnya tanggal 26 September 2018 dan pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN," kata dia.
Pelamar CPNS dapat mengakses portal ‎www.sscn.bkn.go.id untuk mengetahui‎ persyaratan dan formasi CPNS 2018 yang dibuka oleh K/L dan Pemda. Hal ini sebagai bahan pertimbangan sekaligus memudahkan calon pelamar mengetahui posisi, lokasi penempatan dan persyaratan setiap formasi baik di instansi pusat maupun daerah.
Advertisement