Bandara Palu Mulai Beroperasi Terbatas

Operasional terbatas tersebut dikarenakan pada awal runway 33 mengalami kerusakan yang cukup parah sekitar 250 meter.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Sep 2018, 19:51 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2018, 19:51 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menko Polhukam Wiranto mengunjungi lokasi gempa di Palu, Sulawesi Tengah. (Septian Deny/Liputan6.com)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menko Polhukam Wiranto mengunjungi lokasi gempa di Palu, Sulawesi Tengah. (Septian Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pasca musibah gempa bumi yang mengguncang Palu, Donggala dan daerah sekitarnya, kerusakan terjadi pada beberapa infrastruktur jalan maupun pelayanan umum termasuk pada fasilitas transportasi udara seperti Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu.

Setelah mengalami penutupan operasional pasca gempa bumi, Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kembali dibuka per 30 September 2018 pukul 08.57 WITA untuk penerbangan komersial namun terbatas karena mengutamakan kegiatan emergency, SAR dan kemanusiaan. Hal tersebut sesuai dengan informasi resmi yang dikeluarkan oleh Airnav Indonesia (Notam Nomor H0778/18).

Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Elfi Amir mengiyakan operasional terbatas tersebut dikarenakan pada awal runway 33 mengalami kerusakan yang cukup parah sekitar 250 meter sehingga runway tidak dapat dipergunakan seluruhnya.

"Sesuai notam yang dikeluarkan Airnav nomor 0754/18, Bandara Mutiara dapat digunakan untuk take off dan landing, tapi tidak seutuhnya karena pada sisi runway 33 mengalami retak yang cukup dalam", ujar Elfi dalam keterangan tertulis, Minggu (30/9/2018).

Lebih lanjut Elfi menyatakan bahwa pesawat yang beroperasi di Bandara Mutiara  tersebut saat ini hanya pesawat yang menggunakan sistem prosedur Visual Flight Rules.

"Karena alasan kelistrikan, sistem navigasi yang dipakai Bandara di Palu hanya untuk pesawat yang memiliki prosedur navigasi VFR, saya harap petugas ATC selalu sigap dalam memantau penerbangan di bandara dan sekitarnya, untuk itu kami tidak merekomendasikan pesawat tipe jet untuk beroperasi", lanjut Elfi.

Hal tersebut tertuang dalam Notam Airnav H0785/18, Yang menginformasikan bahwa sampai dengan estimasi tanggal 4 Oktober 2018 pukul 07.59 WITA, khusus untuk penerbangan komersial, dikarenakan pemberlakuan Nose Out Parking Procedure, maka tidak dapat melayani pesawat jet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya