Masyarakat Bisa Lapor Masalah Kemaritiman Melalui Aplikasi Ini

Melalui aplikasi PESAN, Kemenko Maritim menampung baik pertanyaan, komentar, aduan, masukan/saran terkait kemaritiman.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Okt 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2018, 11:15 WIB
Ilustrasi aplikasi mobile
Ilustrasi aplikasi mobile. Dok: Akamai.com

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko)  Bidang Kemaritiman atau disebut Kemenko Bidang Kemaritiman mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam memajukan sektor kemaritiman nasional melalui aplikasi PESAN (Pengelolaan Sistem Informasi Aspirasi Kemaritiman).

Melalui aplikasi ini, Kemenko Maritim menampung baik pertanyaan, komentar, aduan, masukan/saran terkait kemaritiman.

Kepala Biro Informasi dan Hukum (BIH) Kemenko Bidang Kemaritiman, Latief Nurbana, mengatakan sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar menjadi poros maritim dunia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan itu perlu dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia. 

"Melalui aplikasi PESAN yang telah dilaunching pada September lalu, kami ingin seluruh masyarakat bisa memberikan aspirasinya baik berupa komentar saran/masukan, ataupun pengaduan-pengaduan. Hal ini, sebagai langkah memajukan kemaritiman nasional," ujar dia di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Dia menjelaskan, dengan luas laut mencakup 2/3 dari seluruh luas wilayah Indonesia atau sekitar 5,8 juta km2 dan nilai perekonomian diperkirakan mencapai Rp 36 triliun-Rp 60 triliun per tahun, menjadikan sektor kemaritiman sebagai peluang untuk menciptakan ekonomi nasional yang kuat dan berkeadilan. 

"Sesuai dengan nawacita pemerintahan Jokowi-Jk ingin menjadikan sektor maritim menjadi tulang punggung ekonomi bangsa. Maka dari itu, peran serta masyarakat baik saran, usulan, atau gagasan sangat diperlukan untuk merealisasikan itu semua," ujar dia.

Oleh karena itu, lanjut Latief, seluruh masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan Aplikasi PESAN ini sebagai bagian ikut serta membangun perekonomian bangsa melalui sektor kemaritiman.

"Melalui aplikasi ini memudahkan masyarakat memberikan laporan apa pun tentang kemaritiman secara terpadu,” kata dia.

Aplikasi ini sesuai dengan amanah  Undang -Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan hak mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia. Aplikasi PESAN ini dibuat agar semua pesan ataupun pelaporan dapat terpantau dengan baik, dan kita dapat meresponnya juga dengan baik.

Sementara itu, Kasubag Publikasi Kemenko Bidang Kemaritiman, Khairul Hidayati mengungkapkan, aplikasi ini akan memutus mata rantai informasi dari masyarakat ke pusat. Sehingga ‎informasi yang ada di masyarakat bisa dengan mudah dan cepat diterima oleh Kemenko Maritim

"Aplikasi ini menjawab kebutuhan informasi saat ini. Dengan aplikasi ini masyarakat bisa dengan mudah mengirim pesan ke kami, dan bisa langsung kami respon dengan cepat," kata dia.

 

Inovasi Terbaru

Aplikasi
Ilustrasi pengggunaan aplikasi. (Doc: Tech Crunch)

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Pandjaitan menyatakan, aplikasi PESAN ini merupakan inovasi yang baru di Kemenko Maritim, dan belum pernah ada sebelumnya. 

"Saya pribadi sangat apresiasi atas kinerja dari staf kami atas aplikasi ini. Karena sangat mendukung dan membantu terutama untuk kecepatan dan ketepaan akan informasi terkait kemaritiman," tandas Luhut.

Bagi masyarakat yang ingin ikut andil memberikan, saran, masukan, atau yang lainnya bisa masuk atau buka situs www.pesan.maritim.go.id  bisa dengan komputer maupun smartphone.

Adapun  alur mekanisme dari aplikasi ini sebagai berikut :

1. Masyarakat mengirimkan aspirasi melalui aplikasi PESAN

2.  Pesan diterima oleh admin/humas yang nantinya akan dijawab langsung atau diteruskan kepada pihak yang terkait.

3. Unit kerja terkait memberikan jawaban sesuai dengan laporan atau aspirasi yang mereka terima pada sistem.

4. Outputnya atau jawaban akan diterima oleh admin/humas yang akan difilter dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada publik melalui email.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya