Soal Kasus Suap Meikarta, Ini Kata REI

REI menyatakan tidak ikut campur dalam masalah yang tengah dihadapi oleh pengembang proyek Meikarta.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Okt 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 10:00 WIB
Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Real Estate Indonesia (REI) menyatakan tidak ikut campur dalam masalah yang tengah dihadapi oleh salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, Lippo Group. Saat ini, pengembang tersebut tersangkut kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Sekretaris Jenderal DPP REI Paulus Totok Lusida mengatakan, masalah yang tengah dihadapi Lippo sudah masuk ke ranah hukum. Oleh sebab itu pihaknya tidak berbuat apa-apa dan menyerahkan segalanya kepada proses hukum yang berjalan.

"Kan ada sisi hukum, itu ada urusan hukum. Tapi kalau sudah masuk ke (ranah) hukum, apalagi hukum pidana, kita tidak ikut-ikut. Biarlah berjalan sesuai dengan prosesnya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Sementara terkait dengan nasib konsumennya setelah munculnya kasus ini, Paulus menyatakan ada proses untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun yang pasti REI selalu meminta para anggotanya untuk bisa bekerja secara profesional.

"Kita kan berusaha untuk membuat anggota profesional. Nanti hukumnya ada, caranya untuk menyelesaikan," ungkap dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua DPD REI DKI Jakarta, Amran Nukman. Dia menyatakan enggan mengomentasi masalah ini karena sudah masuk ke rahan hukum.

"Saya tidak bisa berkomentar. Kasus Meikarta sudah masuk ke ranah hukum," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

S&P: Kasus Suap Meikarta Bebani Likuiditas Lippo Karawaci

Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah Rp 13 M terkait proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings menilai likuiditas dan arus kas akan tetap menjadi faktor pemeringkat utang PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Hal ini seiring dampak kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola internal perusahaan.

S&P percaya Lippo memiliki penyangga likuiditas yang tipis. S&P menilai dampak kasus dugaan suap terhadap kemajuan dan arus kas proyek pengembangan properti terbesar perusahaan yaitu Meikarta dapat beri tekanan lebih lanjut bagi likuiditasnya. 

Perkembangan terakhir dapat pengaruhi konstruksi Meikarta dan kepercayaan pelanggan, pengaruhi penjualan properti dan penerimaan kas.

"Lippo mungkin perlu menyuntik modal jika proyek tidak mampu didanai sendiri secara mandiri dan membutuhkan lebih banyak modal," seperti dikutip dari laporan S&P, Kamis (18/10/2018).

S&P menilai, penjualan aset Lippo pada 2018 akan beri keringanan likuiditas sementara untuk perusahaan. Namun, S&P yakin perusahaan akan terus hadapi tekanan likuiditas karena penjualan aset hanya cukup untuk penuhi kebutuhan pembayaran utang selama satu tahun ke depan. "Lippo perlu mengumpulkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan masa depannya," tulis S&P.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini dan pihak swasta. Yaitu Billy Sindoro, direktur operasional Lippo Group, Taryudi, Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan grup Lippo dan Henry Jasmen pegawai grup Lippo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya