Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat investasi pada sektor pertambangan khususnya mineral dan batu bara mencapai USD 1,6 miliar pada kuartal III 2018. Angka tersebut diyakini akan bertambah pada akhir tahun.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎capaian investasi sektor minerba akan terus meningkat sampai akhir 2018. Sampai kuartal III 2018, investasi di sektor minerba mencapai USD 1,6 miliar. Sedangkan target investasi sektor tersebut pada tahun ini adalah USD 6,2 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Bambang mengakui, adanya keterlambatan investasi yang dilakukan perusahaan minerba. Keterlambatan tersebut membuat ‎realisasi pencapaian investasi masih jauh dari target.
Namun Bambang berharap target sampai akhir tahun bisa tercapai. "Realisasi terlambat macam-macam.‎ Semoga tercapai," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Investasi besar pada sektor minerba adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), sedangkan‎ kegiatan pencarian cadangan baru (eksplorasi) relatif lebih kecil. Namun ketika ditanyakan porsinya dia belum bisa menyebutkan.
"Investasi baru untuk proyek baru paling smelter, ekspolrasi kecil, yang lainnya rutin capex gitu. saya enggak hafal," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Revisi UU Minerba Harus Berpihak kepada BUMN
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) perlu kajian yang lebih komprehensif, termasuk menjamin keberpihakan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam  mengelola sumber daya minerba nasional.
Direktur Eksekutif Indonesian Resoruces Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, setelah mengamati perkembangan pembahasan Rancangan UU migas dalam beberapa bulan terakhir, IRESS menyimpulkan pembentukan UU Minerba baru sebagai pengganti UU MinerbaNomor 4 Tahun 2009 dalam periode pemerintahan saat ini harus ditunda. Penundaan sangat dibutuhkan guna dapat ‎dilakukan kajian lebih komprehensif.
"Dalam draf RUU tersebut ditemukan berbagai dampak negatif yang dapat terjadi dan berakibat fatal bagi pengelolaan minerba, jika RUU Minerba dipaksakan terbit pada Oktober 2018," kata Marwan, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (11/7/2018).Â
BACA JUGA
Marwan menuturkan, penguasaan negara melalui pengelolaan tambang-tambang minerba oleh BUMN belum diatur dalam Rancangan UU minerba secara komprehensif sesuai konstitusi.
Sementara ketentuan penguasaan negara dalam Rancangan UU sangat minim, berpotensi mengurangi diperolehnya manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.Â
Konsep penguasaan negara dan pemerintah sebagai penyelenggara negara amat penting, untuk dipahami dan dituangkan dalam RUU dengan benar.Â
"Jika konsep yang notabene merupakan fondasi dari sebuah peraturan perundang-undangan tidak kokoh, maka pengaturan di dalam perundang-undangan tersebut akan menjadi rapuh," lanjutnya.
Â
Advertisement