Protes Soal Aturan Penjualan Minerba Bisa Langsung ke BI

Kementerian ESDM mewajibkan seluruh pelaku industri minerba melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank dalam negeri.

oleh Wawan Isab RubiyantoMerdeka.com diperbarui 10 Sep 2018, 21:26 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2018, 21:26 WIB
tambang batu bara
(Yuliardia Hardjo Putro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba), melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank dalam negeri.

Hal tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri, yang ditetapkan pada 5 September 2018.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, apabila ada perusahaan yang merasa keberatan atau khawatir dengan bunga bank di dalam negeri yang lebih tinggi dibandingkan bank luar negeri, bisa dikoordinasikan lebih lanjut ke Bank Indonesia.

"Jika ada keluhan atau hal-hal teknis lainnya yang terkait pelaksanaan bisa dibicarakan lebih lanjut dengan BI karena mereka yang mengatur," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/9/2018).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sri Raharjo menambahkan, secara teknis mekanisme pembayarannya saja yang berubah. Termasuk, apabila ada perusahaan yang terlibat kontrak panjang dengan perusahaan asing, maka skema pembayarannya akan dialihkan ke bank dalam negeri.

"Perjanjian kan perjanjian jual belinya kalau ini kan mekanisme pembayarannya, dari yang tadinya ke bank asing sekarang ke bank devisa yang diakui indonesia. Mekanismenya pembayarannya aja yang berubah," kata Sri.

Dirinya pun menyebut, apabila perusahaan tidak patuh terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa pengurangan ekspor. Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan secara detail berapa ekspor yang akan dikurangi.

“Kalau enggak ikutin di Kepmen ada pinaltinya loh, kalau enggak patuh, disanksi. Tidak diatur di situ (sanksi). Kita lihat aja kalau memang ada yang seperti itu bagaimana kekurangannya,” jelas dia.

Sebelumnya, Bambang mengungkapkan tujuannya kebijakan tersebut adalah mengembalikan seluruh hasil penjualan komoditas minerba ke dalam negeri, sekaligus memperkuat devisa negara.

"Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia itu saja," kata Bambang, dikutipdari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (10/9).

Bambang menuturkan, ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan Pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penyesuaian Rencana Kerja

kecelakaan tambang
Aktivitas di lokasi salah satu tambang batu bara yang merenggut nyawa salah satu pekerja di Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (LOC), yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjulan atau eksportir, untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. LOC tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.

Jika kebijakan tersebut tidak dijalankan, pemerintah akan mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang. Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya, terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.

"Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat peringatan atau teguran tertulis, bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut," ungkap Bambang.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya