Kementerian ATR Terima 994 Ribu Hektare Kawasan Hutan yang Dilepas KLHK

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menerima peta indikatif atas 994.000 hektar kawasan hutan yang dilepas oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

oleh Merdeka.com diperbarui 31 Okt 2018, 18:52 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 18:52 WIB
Jalin Kerjasama, Pegadaian Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil memberi sambutan saat penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (18/4). Penandatanganan itu bentuk kerjasama di bidang pertanahan dan tata ruang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa pihaknya telah menerima peta indikatif atas 994.000 hektare kawasan hutan yang dilepas oleh kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Sekarang Menteri LHK telah memberikan kami peta indikatif 994.000 hektare, hampir 1 juta hektare telah dikeluarkan tapi masih peta indikatif yang masih perlu pastikan yang mana," kata dia, saat ditemui Rabu (31/10/2018) di Jakarta.

Dia menjelaskan, pelepasan tanah oleh KLHK ini ditujukan untuk mendukung program reforma agraria yang tengah digalakkan Pemerintah.

"Nah, untuk mendukung reforma agraria juga sudah ada keluar, atau Perpres tentang PPTKH, Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan karena itu sumber reforma agraria yang paling besar nanti adalah pelepasan tanah yang selama ini dalam kawasan hutan," jelas dia.

"Kalau setelah diidentifikasi hampir 1 juta itu bisa dijadikan objek reforma agraria. Itu yang menyangkut reforma agraria kementerian ATR," imbuhnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap peta indikatif lahan yang sudah dilepaskan itu.

Dia menjelaskan, pihaknya akan berupaya agar proses indentifikasi tersebut dapat selesai dalam tahun ini, sehingga dapat segera digunakan untuk program reforma agraria.

"Itu adalah penyerahan dari Kementerian LHK kepada kami, 994.000 hektare. Sekarang ini kita lakukan inventarisasi mana-mana lahan itu. Setelah sudah diidentifikasi, diverifikasi, kemudian ditetapkan kawasan APL (Areal Penggunaan Lain) yang bukan kawasan hutan," kata dia.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

Menteri ATR Kumpulkan Gubernur Bahas Reforma Agraria

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil(Kementerian ATR/BPN)

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Gugus Tugas Reforma Agraria. Pertemuan ini turut dihadiri para gubernur dari seluruh Indonesia.

Menteri ATR atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan rapat tersebut bertujuan memperkuat koordinasi pemerintahan pusat dan daerah dalam pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria. 

"Hari kita rapat gugus tugas reforma agraria yang akan melaksanakan perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria," kata dia di Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Dia mengatakan saat ini telah dibentuk gugus tugas untuk mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria. Gugus tugas pusat akan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Jadi sudah ada gugus tugasnya di pusat, di provinsi dan kabupaten. sudah ada Perpresnya. Di pusat ketuanya pak Menko ketua pelaksana menteri ATR, di daerah ketuanya gubernur ketua pelaksana kanwil, kabupaten juga begitu," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya