Kemenhub Bakal Audit Seluruh Pilot Lion Air yang Terbangkan Boeing 737

Butuh enam bulan bagi pihak KNKT untuk mendapatkan kesimpulan apa yang terjadi pada Lion Air JT 610.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 02 Nov 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 10:15 WIB
Menhub Tinjau Identifikasi Barang Temuan dan Serpihan JT 610
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (tengah) melihat serpihan pesawat Lion Air JT 610 di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Selasa (30/10). Sejumlah barang ditemukan petugas dalam operasi pencarian. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan audit khusus personel atau awal Lion Air. Audit khusus ini dilaksanakan setelah investigasi pada Boeing 737 Max selesai dijalankan.

"Kami akan lakukan special audit sesuai dengan SOP. Kami akan lakukan special audit kepada awak pesawat. Semua pilot-pilot dari Boeing 737 itu akan kami (lakukan) assessment," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (2/11/2018).

Ia pun tak menutup kemungkinan audit akan diperluas kepada pihak manufaktur.

Utusan Beoing pun sudah tiba di Indonesia dan bekerja bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Sebelumnya, CEO Boeing Dennis Muilenburg berjanji akan mengirimkan utusan berupa tenaga ahli untuk memberi bantuan.

Budi menjelaskan, butuh enam bulan bagi pihak KNKT untuk mendapatkan kesimpulan apa yang terjadi pada Lion Air JT 610 dengan membaca data-data yang ada di blackbox.

"Memang cukup lama, paling tidak enam bulan, karena ada suatu proses yang perlu dilakukan," jelas dia.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan akan meminta pendampingan dari pihak internasional seperti IATA dan EU. Pasalnya, ia tak mau Indonesia kembali dicekal.

Meski begitu, ia menegaskan untuk mengutamakan segi layanan, bukan bisnis. "Bukan bisnisnya yang kami lihat, tapi layanan. Kalau bisnis itu risiko bisnis, kalau layanan itu masyarakat," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selain Direktur Teknik, 3 Pegawai Lion Air Ini Juga Dibebastugaskan

Kantong Jenazah Kembali Diturunkan dari KN SAR Sadew
Personil SAR Gabungan bersiap mengindetifikasi kantong jenasah yang diturunkan dari KN SAR Sadewa di Pelabuhan JICT 2, Jakarta, Rabu (31/10). 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, Senin (29/10) lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, tidak hanya Direktur Teknik Lion Air  yang dibebastugaskan usai jatuhnya pesawat Lion Air di Tanjung Karawang pada Senin (29/10/2018).

Terdapat tiga personel lain, yaitu quality control manager, fleet maintenance management manager, dan release engineer PK-LQP juga ikut mendapatkan sanksi pembebastugasan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, langkah ini diambil untuk memperlancar proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

"Jadi bukan dipecat, itu hanya pembebastugasan dalam rangka memperlancar investigasi JT-610," kata Budi pada Kamis 1 November 2018.

Memang, Menhub memiliki wewenang untuk mencabut lisensi yang diberikan kepada beberapa petugas itu. Hanya saja keputusan tersebut akan ditentukan dari hasil investigasi nantinya.

"Kalau dia dinyatakan bersalah, kita tidak berikan izin untuk kerja di maskapai mana pun, tapi kalau tidak bersalah bisa bekerja kembali," ujar Budi Karya.

Untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT sudah musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610, Kementerian Perhubungan meminta kepada manajemen Lion Air untuk membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.

“Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung dilakukannya pemeriksaan oleh KNKT, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan,” jelas Menhub pada Rabu (31/10/2018).

Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami lakukan rapat secara sistematis melibatkan PLT Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Dari pengamatan kami, berdasarkan dari jobdesk suatu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik,” ungkap dia.

Menhub kembali menegaskan, kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara. “Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya