OJK Wajibkan Keterbukaan Informasi oleh Fintech

OJK hanya bisa memberikan sanksi kepada fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK.

oleh Merdeka.com diperbarui 13 Nov 2018, 17:25 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 17:25 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kebanjiran aduan dari pengguna financial technology (fintech) atau perusahaan teknologi keuangan. Laporannya beragam mulai dari terjerat bunga tinggi hingga teror terhadap pihak ketiga yang berada di daftar kontak telepon genggam nasabah.

Fintech kerap disebut sebagai rentenir online lantaran mematok bunga pembayaran yang cukup tinggi kepada nasabahnya. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menyatakan pihaknya hanya bisa memberikan sanksi kepada  fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK. 

"Untuk yang ilegal mereka tidak memiliki izin dari OJK, tapi kami berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo agar aplikasi tersebut diblokir," kata Nurhaida saat ditemui di Fintech Center, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Selain itu, dia menjelaskan kalau fintech bermasalah tersebut belum terdaftar di OJK penindakannya masuk ke ranah yang lain.

"Karena OJK itu melakukan pengawasan dan pengaturan dan ada ketentuan bagi pihak yang mau terdaftar dan dapat izin di OJK. Bagi yang belum mungkin akan bisa kelihatan oleh satu wadah lain yang melakukan penertiban itu misalnya Satgas Waspada Investasi misalnya,” ujar dia.

"Kita lihat ada beberapa yang sebetulnya memang bukan dapat izin dari OJK perusahaan tersebut, tapi kemudian ada kerugian bagi masyarakat sehingga ada Satgas Waspada Investasi yang meng-handle hal tersebut," tambah dia.

Dia menjelaskan, di Satgas Waspada Investasi itu sebetulnya OJK adalah anggota dari satgas dan menjadi koordinator. Sementara anggota lain ada dari Kepolisian dan instansi lainnya yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan suatu hal yang sebetulnya memang bukan dalam ranah kewenangan OJK.

"Kalau sanksinya itu tentu kita lihat dari ketentuannya. Kalau tingkat sanksi di OJK tergantung pelanggaran-pelanggarannya. Tapi tingkat sanksinya di OJK macam-macam, mulai dari peringatan, dan paling terakhir itu cabut izin," kata dia.

 

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

OJK Tak Bisa Intervensi Bunga Pinjaman Online

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Dia mengatakan, sebetulnya besaran bunga merupakan kesepakatan awal antata fintech dengan nasabah sehingga sulit untuk diintervensi. Karena jika kedua belah pihak tidak saling setuju maka tidak akan terjadi transaksi tersebut.

"Sebetulnya memang bahwa berapa tingkat bunga yang dikenakan oleh perusahaan itu, karena ini sifatnya peer-to-peer mereka langsung berkontrak antara yang meminjamkan dan yang dipinjamkan, ini tentu kesepakatan dua pihak yang tidak bisa diintervensi OJK," tutur dia.

Saat ini,  prioritas atau poin utama OJK adalah memastikan perusahaan peer-to-peer atau fintech company ini untuk mewajibkan keterbukaan informasi, disclosure, dan transparansi.

"Dalam artian, kalau si peminjam transparan tentang kondisi bisnisnya, masa depan dan prospek bisnisnya ke depan, dengan keterbukaan itu maka yang meminjamkan akan bisa mengakses resiko. Risiko ini akan terkait dengan besarnya return yang diharapkan. Ini salah satu ketentuan di OJK yang mewajibkan fintech company harus memastikan bahwa peminjamnya itu melakukan keterbukaan atau transparansi," ujar dia.

Dari keterbukaan informasi tersebut, lanjutnya,  yang memberikan pinjaman dalam hal ini fintech akan menilai sendiri, kira-kira berapa tingkat risiko yang ada bagi yang bersangkutan untuk meminjamkan. Kendati demikian, Nurhaida mengatakan saat ini OJK belum ke arah mengatur besaran bunga fintech.

"Enggak (mengatur bunga fintech)," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya