Apindo: Indonesia Kekurangan Tenaga IT pada 2030

Kerjasama dengan berbagai negara khususnya Asia diperlukan dalam rangka meningkatkan pemenuhan tenaga kerja bidang IT yang berdaya saing.

oleh Merdeka.com diperbarui 13 Nov 2018, 20:41 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 20:41 WIB
Bekerja di Kantor
Ilustrasi Foto Bekerja di Kantor (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan Indonesia akan kekurangan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) bidang ilmu teknologi pada 2030.

Hal ini dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan pengguna internet.  "Kami ingin mengingatkan bahwa di 2030 Indonesia akan mengalami kekurangan tenaga di bidang IT yang cukup besar. Di Indonesia ini jumlah populasinya 265 juta orang. Pengguna internet di Indonesia 132,7 juta orang,  penggunaan media sosial yang aktif 106 juta orang, dan pengguna ponsel yang aktif adalah 92 juta orang," ujar dia di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Untuk itu, kata Haryadi, kerjasama dengan berbagai negara khususnya Asia diperlukan dalam rangka meningkatkan pemenuhan tenaga kerja bidang IT yang berdaya saing. Dia meminta, semua pihak mau dan mampu memanfaatkan momentum tersebut. 

"Ini pertumbuhan yang sangat luar biasa dan ini tentu suatu pasar yang sangat menjanjikan ke depan dan kami harap kerja sama di antara kita mendatangkan hasil yang baik bagi kepentingan kita semua," kata dia.

Hariyadi mengatakan, pemenuhan kebutuhan SDM bidang information technology/teknologi informasi (IT) bisa mendorong tumbuhnya berbagai perusahaan startup (perusahaan rintisan). Pertumbuhan startup kemudian akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang semakin baik.  

"Kita berharap kerja sama kita dengan Korsel maupun China, dapat mendorong start up Indonesia. Agar lebih berkembang dan memberikan kontribusi yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dan menarik investor dari luar untuk turut serta membesarkan bisnis startup di Indonesia," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Pemerintah Siap Jalankan Putusan Pemerintah soal UMP 2019

Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan acuan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut.

Hal tersebut, kata dia merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"So far, kita mau tidak mau mendukung itu. Itu kan konsensus lama sejak tahun 2015 kan? Dan memang harus kita dukung supaya kepastian terhadap overhead cost kita itu setiap tahun itu tidak volatile banget. Saat ini ditetapkan 8,03 persen, ya oke kita dukung itu," kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018.

Dia mengakui kenaikan UMP 2019 memang masih menuai penolakan dari sebagian pekerja. Karena itu, dia berharap agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

"Yang menjadi masalah rekan-rekan pekerja sebagian belum bisa menerima angka itu. Kemudian ingn di-upgrade sampai 25 persen. Itu yang harus kita bahas segera," ungkapnya.

"Supaya tidak saling, ya tidak ada hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dan pengusaha. Kalau di sisi PP 78 kita dukung. Kita ingin ada perbaikan di masa depan, tapi saat ini belum ada perbaikan, kita lakukan saja seperti yang diminta Pemerintah," tandasnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya