DPR Bahas RUU Persaingan Usaha, Ini Harapan Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan DPR membahas lebih detail Rancangan Undang-Undang (RUU) persaingan usaha.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Okt 2017, 19:46 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 19:46 WIB
Rapat Paripurna DPR
Anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna ke-5 dalam masa persidangan I tahun 2017-2018 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (13/9). Rapat yang salah satunya membahas RUU Terorisme itu hanya dihadiri 287 anggota DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dan DPR membahas lebih detail Rancangan Undang-Undang (RUU) persaingan usaha. Sebab, ada sejumlah hal yang dianggap pengusaha masih harus diperjelas.

Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantoro mengatakan, salah satunya yaitu soal penggunaan frasa "pihak lain". Dalam UU yang ada saat ini, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Kata 'pihak lain' bisa siapa saja yang terkait dengan pelaku usaha, memang pengertian ini bisa jadi luas, siapa saja bisa terkena," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menurut Sutrisno, "pihak lain" yang terlibat dalam kasus persaingan usaha tidak sehat seharusnya bersifat horizontal. Artinya, pihak-pihak yang kedudukan dan perannya sama dengan terduga atau tersangka kasus tersebut.

"Apindo berpendapat 'pihak lain' itu persekongkolan horizontal. Sementara persekongkolan yang sifatnya vertikal itu ranahnya hukum. Misalnya penyelenggara tender, yaitu pemerintah daerah dan pengusaha yang ikut tender, itu vertikal. Kalau terjadi persekongkolan (antara keduanya) maka itu ranahnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bukan KPPU," jelas dia.

Oleh sebab itu, lanjut Sutrisno, dalam pembahasan RUU persaingan usaha yang tengah dibahas di DPR, frasa "pihak lain" harus menjadi perhatian. Dengan demikian, ada kejelasan soal makna dari frasa tersebut.

‎"Kami berpendapat 'pihak lain' harus dibahas betul dalam RUU, perkara pidana jangan dicampur dengan perdata. Ini kita minta dibahas supaya lebih clear. Di negara-negara lain persekongkolan itu pasti horizontal, bukan vertikal," kata dia.

Jika RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dan dianggap tidak sesuai dengan harapan pengusaha, Apindo menyatakan akan kembali mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau masih tidak ada perubahan, penyempurnaan, pasti kita akan uji materi lagi. Kalau diakomodasi apa yang kita keluhkan, tidak kita uji materi. Tapi kalau tidak, biar ada UU baru kita akan uji materi," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya