Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Peluncuran dilakukan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida.
Menko Darmin mengatakan, paket kebijakan ini merangkum tiga pokok penting yang diharapkan mampu mendorong kenaikan investasi. Pertama, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Advertisement
Baca Juga
Dalam hal ini, pemerintah menyempumakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
"Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday," ujar Menko Darmin di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi untuk masuk ke seluruh bidang usaha.
Â
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Kebijakan Lain
Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Aslng (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar.
"Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia," jelas Menko Darmin.
Kebijakan ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). lnsentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.
"Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya. Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI)," tandasnya.
Advertisement