Menteri Susi: Bawa Botol Plastik Air Mineral ke KKP Kena Denda Rp 500 Ribu

Pemerintah tengah giat memerangi pencemaran sampah plastik dengan cara pengurangan penggunaan barang berbahan plastik.

oleh Merdeka.com diperbarui 25 Nov 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2018, 19:00 WIB
Ketika Menteri Susi Ajak Perang Melawan Sampah Plastik
Menteri KKP Susi Pudjiastuti membawa keranjang plastik saat memberikan sambutan acara Family Day Artha Graha Peduli (AGP) di Pasar Akhir Pekan SCBD, Jakarta, Minggu (25/11). Susi mengimbau pengurangan penggunaan plastik. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Limbah plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, bahkan sudah menjadi sorotan dunia. Pemerintah-pun tengah giat memerangi pencemaran sampah plastik dengan cara pengurangan penggunaan barang berbahan plastik. Selain itu, pengenaan sanksi terhadap penggunaan plastik pun tengah digodok pemerintah.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, di lingkungan kerjanya yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hal tersebut sudah diterapkan. Sanksi dikenakan mulai dari hal sederhana yaitu penggunaan botol plastik air mineral.

"Di KKP sudah ada (sanksi), bawa mineral water ke KKP kena denda Rp 500 ribu, kata Susi di Kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Susi mengungkapkan, pengurangan penggunaan plastik akan segera dicanangkan menjadi gerakan nasional, di mana kementerian dan lembaga terkait akan menjadikannya sebagai program kerja.

"Sudah ada rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut, semua kementerian dan lembaga punya tugasnya masing-masing. Sebagai pribadi, sebagai menteri, kita semua, anda semua harus buat ini sebagai program nasional negeri kita. Karena kalau tidak, sampah akan merusak hidup. Dan kesejahteraan kita terganggu karena sampah," tutupnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perhatian Pemerintah

Paus Mati Terdampar di Wakatobi
Petugas mengambil sampel dari bangkai paus sperma yang terdampar di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin (19/20). Pada bangkai paus itu ditemukan 5,9 kg sampah, sebagian besar merupakan sampah plastik bahkan sandal jepit. (Liputan6.com/HO)

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah sedang membahas upaya pengurangan sampah plastik di Indonesia, termasuk di antaranya rencana menerapkan sanksi dan disinsentif terhadap penggunaan plastik.

"Sudah ada rencana untuk tindakannya apa, termasuk juga disinsentif pemakaian plastik, kalau memakai plastik nanti bagaimana, itu sedang dibahas ini apa sanksinya. Sedang dibahas oleh pemerintah untuk mengurangi limbah sampah atau plastik itu," kata JK di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Jumat 23 November 2018.

Pembahasan tersebut antara lain mengenai tahapan penggunaan sampah plastik yang harus dikurangi di Indonesia, termasuk teknologi yang dapat digunakan untuk mengurangi sampah tersebut.

Seruan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia kembali menyeruak setelah ditemukannya bangkai ikan paus sperma di wilayah perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu.

Dalam perut paus tersebut ditemukan banyak terdapat sampah plastik sebesar 5,9 kilogram, yang terdiri atas 115 gelas plastik (750 gram), 19 plastik keras (140 gram), empat botol plastik (150 gram), 25 kantong plastik (260 gram), dua sandal jepit (270 gram), satu karung nilon (200 gram), 1.000 lebih tali rafia (3.260 gram), dan lain-lain.

Terkait akan hal itu, Wapres mengatakan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah menggalakkan upaya pembersihan pantai dari sampah plastik.

"Kan sudah sering, khususnya Pak Luhut, berbicara karena Kementerian Maritim tugasnya itu, berbicara tentang perlunya pembersihan pantai dari kotoran, khususnya plastik," ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya