Truk Besar Dilarang Lewat Kali Malang, Ini Kata Menhub

Truk bertonase 8 ton dilarang melewati Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, mulai hari ini.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Nov 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 11:30 WIB
Mulai 18 Agustus, Truk Dibatasi Lewat Tol
Sejumlah truk melintas di ruas Tol Dalam Kota Cawang-Pluit, Jakarta, Rabu (8/8). Pembatasan truk tersebut guna mendukung kelancaran transportasi saat perhelatan olahraga terbesar se-Asia tersebut berlangsung. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pemilik truk untuk menyesuaikan kapasitas truk dengan barang bawaannya. Jangan sampai beban yang dibawa oleh truk tersebut melebihi kapasitasnya.

Hal ini diungkapkan Budi menanggapi larangan truk bertonase 8 ton untuk melewati Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, mulai hari ini.‎ "Sebenarnya yang kita inginkan truk besar jangan obesitas (kelebihan muatan-red)," ujar dia di kawasan Kemayoran, Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dia mengungkapkan, jika tidak bisa lewat Jalan Raya Kalimalang, maka truk bisa memanfaatkan ruas tol. Namun, truk tersebut tidak boleh kelebihan muatan."Dia boleh lewat tol, gitu saja jawabannya. Dia enggak ke mana, kalau mau lewat tol jangan obesitas," lanjut dia.

Menurut Budi, truk yang kelebihan muatan berpotensi merugikan kendaraan lain. Sebab, selain merusak jalan, truk yang "obesitas" rawan mengalami kecelakaan.

"Karena kalau obesitas merugikan orang lain. Bahwasanya ada masalah, pikirkan masalah itu membuat masalah orang lain. Kalau di voting, secara populasi truk itu hanya 10 persen. Kalau orang, satu bus bisa 30 orang, kalau di-vote banyak yang dukung aktivitas di truk di tol itu harus lebih baik," ucap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya