Izin Usaha Pertambangan Khusus Freeport Belum Terbit, Ini Alasannya

Kementerian ESDM mengajak doa bersama agar masalah yang ganjal penerbitan IUPK dapat segera selesai.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 17 Des 2018, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2018, 14:00 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia masih digodok, meski sudah memasuki penghujung 2018. Hal ini disebabkan masing-masing instansi yang menangani isi IUPK masih melakukan pembahasan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot mengatakan, IUPK belum bisa diterbitkan, karena penyelesaian syarat penerbitan yang menyangkut beberapa instansi masih dalam pembahasan.

Syarat tersebut di antaranya seperti penyelesaian masalah ‎lingkunga dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penyelesaian stabilitas investasi dengan Kementerian Keuangan.

"Masih dibahas masing-masing. Lingkungan bahas lingkungan. Keuangan bahas keuangan," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, ‎Jakarta, Senin (17/12/2018).

Bambang menegaskan, untuk pemenuhan syarat yang menyangkut Kementerian ESDM sudah diselesaikan. Hal tersebut menyangkut pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dan perpanjangan masa operasi 2X10 tahun.

‎"Sudah selesai (pemenuhan syarat di Kementerian ESDM). Enggak ada (yang belum selesai)," tutur dia.

Bambang pun belum bisa memastikan, IUPK untuk Freeport Indonesia bisa terbit pada 2018. Dia hanya mengajak berdoa bersama agar masalah yang mengganjal penerbitan IUPK bisa segera selesai, agar IUPK bisa terbit pada tahun ini.

‎"Berdoa sama sama. Biar selesai cepat. Nanti bersamaan semua. Ya dari awal minta berdoa. Ya semoga-semoga," kata dia.

 

Pemda Papua Diminta Bentuk BUMD buat Kelola 10 Persen Saham Freeport

Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ingin Pemerintah Daerah (Pemda) Papua segera membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini sebagai kepanjangan tangan pemda memegang 10 persen saham di Freeport Indonesia.

‎Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan, saat ini Pemda Papua belum membentuk BUMD yang akan mengelola 10 persen saham Freeport Indonesia, yang menjadi bagian dari pelepasan saham (divestasi) 51 persen.

"Cuma BUMD-nya pun belum ditunjuk nanti kan itu pakai perda, makanya kita menunggu," kata Fajar, di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin 26 November 2018.

Menurut Fajar, tidak ada pihak swasta yang masuk dalam 51 persen saham. Adapun Indocoper Investama akan menjadi milik nasional setelah divestasi saham Freeport Indonesia menjadi 51 persen diselesaikan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).

‎"Begitu sudah di tandatangani pengambilalihannya, Indocopper memang dimiliki full oleh kita ngga ada orang lain lagi," tutur dia.

Dia menjelaskan, Indocopper saat ini 100 persen dimiliki Freeport McMorat Inc dengan porsi saham Freeport Indonesia‎ 9,36 persen. Setelah 51 persen saham Freeport Indonesia dimiliki pihak nasional, maka saham Indocopper terbagi 60 persen dimiliki Inalum dan 40 persen Pemda Papua setara dengan 10 persen saham Pemda Papua dalam porsi 51 persen saham nasional.

‎"Jadi 40 persen di Indocoper itu kemudian sama dengan 10 persen, bagaiman acaranya Pemprov sama kabupaten harus punya 10 persen di Freeport Indonesia, jadi Inalum sekian, Inalum melalui indocoper sekian, jadi totalnya 51,2 persen," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya