PPATK: Legislatif Paling Berpotensi Lakukan Pencucian Uang

Angka IPP Tindak Pidana Pencucian Uanga (TPPU) pada 2018 sebesar 5,68, dimana angka ini belum memuaskan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Des 2018, 11:16 WIB
Diterbitkan 18 Des 2018, 11:16 WIB
Ketua PPATK
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan Indeks Persepsi Public (IPP) Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) pada 2018 sebesar 5,46.

Angka ini meningkat jika dibandigkan tahun lalu yang sebesar 5.24. Namun jiks dilihat skor maksimum mencapai 10, maka angka itu masih belum memuaskan.

Secara khusus, angka IPP Tindak Pidana Pencucian Uanga (TPPU) pada 2018 sebesar 5,68, dimana angka ini juga belum memuaskan.

"Berdasarkan evidence-based hasil pengukuran 2018, diketahui bahwa tingkat efektivitas kinerja rezim APU-PPT Indonesia dinilai publik cukup baik, namun perlu adanya upaya yang lebih taktis dari seluruh stakeholder untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap karakteristik, regulasi, risiko TPPU," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya, Selasa (18/12/2018).

Kiagus menjelaskan, untuk faktor pendorong, pertama, publik meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya TPPU adalah belum efektifnya upaya penegakan hukum di Indonesia.

Kedua, publik mayakini masih minimya teladan yang baik dari politisi dan pejabat pemerintah. Dan ketiga, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Profil Pelaku Aktif

Bahas Rencana dan Anggaran, Sejumlah Lembaga Ikuti Rapat dengan Komisi III DPR
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (kanan), bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) bersiap mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9). (Liputan6.com/JohanTallo)

Jika dilihat dari profil pelaku aktif TPPU, PPATK mencatat ada lima profil yang dianggap publik paling beresiko.

Lima profil tersebut dimulai yang tertinggi adalah Pejabat Legislatif dengaj skor 7.2, Pejabat Eksekutif skor 7.03, Pejabat Yudikatif skornya 6.72, Pegurus/Anggota Parpol 5.70 dan Pengusaha/Wiraswasta skornya 5.37.

Sementara untuk profil yang paling rendah terhadap resiko pencucian uang yaitu Pelajar/Mahasiswa skornya 2.48, Ibu Rumah Tangga skornya 2.56, Petani/Nelayan/Pengrajin/Buruh skorny 2.76. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya