Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura II (AP II) resmi kini telah diberi amanat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pengelola Bandar Udara Tjilik Riwut di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, lewat skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP).
Sebelumnya, pengoperasian lapangan udara ini dikerjakan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdiri di bawah lingkup Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Lalu, bagaimana nasib petugas bandar udara yang menjadi ASN setelah hak kelola bandara diambil oleh Angkasa Pura II?
Advertisement
Baca Juga
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, para abdi negara yang bekerja di Bandara Tjilik Riwut nantinya boleh memilih apakah tetap memegang status sebagai ASN atau beralih menjadi seorang karyawan BUMN dibawah nama PT Angkasa Pura II.
"Sebagian dari karyawan kita yang berminat ke AP II juga kita berikan kesempatan. Tentunya dengan besaran-besaran yang lebih menarik, sehingga mereka lebih confident untuk bekerja dari pegawai negeri menjadi swasta," ungkap dia di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurut dia, mencopot jabatan sebagai pegawai negeri bukan merupakan pilihan buruk. "Kita memberikan kebebasan kepada mereka, mau ke AP II atau tetap di PNS. Tapi AP II saya bilang, jangan lupa kasih bonus, karena sudah di kasih sweetener," imbuh dia sembari tertawa.
Diberi Opsi Monostatus
Saat dimintai tanggapan serupa, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan, berdasarkan peraturan Aparatur Sipil Negara yang disupervisi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga kerja Bandara Palangkaraya diberi opsi monostatus, apakah tetap menjadi PNS Kementerian Perhubungan atau menjadi pegawai Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).
"Bagi ASN yang berminat berkarya di Angkasa Pura II, mereka harus memilih jadi monostatus. Kalau masih masa transisi mereka boleh yang sifatnya bantuan, jadi mereka statusnya masih ASN tapi diperbantukan ke Angkasa Pura II," terangnya.
"Itu hanya untuk periode transisi, hitungannya cuma bulan. Setelah itu mereka harus melakukan pemilihan monostatus," dia menambahkan.
Dia melanjutkan, petugas bandara yang bersedia menjadi pekerja AP II akan diberikan Surat Keputusan (SK) khusus dari Kementerian Perhubungan untuk meletakan posisinya sebagai pegawai negeri sipil.
"Kalau mereka ke Angkasa Pura II, itu mereka dialihkan, jadi ada SK khusus dari Kementerian Perhubungan yang memindahkan mereka. Kemudian mereka setop statusnya dari ASN dan jadi karyawan BUMN Angkasa Pura II," pungkas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement