Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 86 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkumpul di Bali untuk mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertemuan antara BUMN dan DJP ini juga menindaklanjuti arahan Menteri BUMN Rini M Soemarno dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Acara berlangsung di Hotel Grand Inna Kuta, Bali dalam bentuk Seminar Nasional, Sarasehan dan Pelatihan Perpajakan BUMN 2018, mulai 20-22 Desember 2018.
Pembahasan utama acara ini, mengenai program integrasi data perpajakan dengan DJP mulai dari evaluasi pelaksanaan selama tahun 2018, rencana BUMN lain yang belum melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP. Kemudian terkait perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan agar integrasi data perpajakan ini dapat berjalan optimal.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Tax Forum BUMN, Iim Ibrahim Nur dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) menyampaikan apresiasinya atas bantuan DJP dalam menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP.
Dia juga menyampaikan keinginan untuk selalu mendukung DJP dalam melaksanakan tugasnya dalam mengumpulkan pajak untuk pembangunan negara.
Serta menyampaikan agar DJP dapat memanfaatkan data dari program integrasi data ini sebaik-baiknya untuk kepentingan perpajakan.
Acara ini adalah sebuah sinergi dalam percepatan pengembangan big data dalam rangka reformasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak BUMN.
Dalam tax forum ini, beberapa BUMN yang telah melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
BUMN yang telah melakukan integrasi data perpajakan akan berbagi pengalaman mengenai integrasi data. Mulai dari perencanaan, proses, implementasi dan evaluasinya agar BUMN lain dapat segera melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP.
Â
Â
Direktur Intelijen Perpajakan, Peni Hirjanto sebagai perwakilan DJP dan juga Ketua Tim Integrasi Perpajakan DJP, menyampaikan jika integrasi data ini adalah hal yang sangat positif bagi kedua belah pihak, yaitu DJP dan wajib pajak.
Itu karena meningkatkan transparansi, memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memberikan sinyal kepada para pihak yang terkait dengan wajib pajak untuk patuh dengan kewajiban perpajakannya secara lebih baik.
Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada 26 Desember 2016.
Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan. Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP.
BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan. Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati beberapa Wajib Pajak BUMN yang akan terlibat dalam rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan DJP.
Selain membahas mengenai integrasi data perpajakan, di acara ini juga akan dibahas mengenai peraturan-peraturan perpajakan terbaru bagi para perwakilan BUMN yang menangani urusan perpajakan di unitnya masing-masing.
Â