PLN Berikan Akses Pajak ke DJP

Integrasi data ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 26 Desember 2016.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Des 2018, 19:20 WIB
Diterbitkan 18 Des 2018, 19:20 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Perero) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perpajakan, dengan mengintegrasikan data perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, melalui integrasi ini DJP memiliki akses terhadap sistem informasi perusahaan. Hal ini tentunya akan memudahkan PLN melakukan kewajiban administrasi perpajakan.

“Ini adalah sesuatu yang sangat baik dan kami nanti-nantikan. Hal ini akan meningkatkan transparansi perusahaan dan otomatis memberi sinyal kepada para vendor atau supplier bahwa bisnis PLN harus patuh pada perpajakan. Integrasi ini tentunya juga akan mendukung perbaikan administrasi perpajakan dan penerimaan pajak di Indonesia akan semakin baik,” kata Robert, di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto menjelaskan,‎ integrasi data ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 26 Desember 2016.

Hal ini bertujuan meningkatkan Tax Compliance dari Wajib Pajak BUMN dan transparansi, serta akuntabilitas transaksi perpajakan di BUMN. Integrasi data perpajakan juga sebagai upaya meningkatkan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan Negara dari sektor perpajakan.

“PLN menyambut baik Program Integrasi Data Perpajakan ini. Kami berharap, integrasi data perpajakan ini menjadikan PLN lebih fokus dalam menjalankan proses bisnisnya yaitu menyediakan dan mempertahankan pasokan tenaga listrik di seluruh wilayah RI serta meminimalkan potensi timbulnya sengketa sehinga dapat menekan cost of compliance serta merupakan akses terhadap sistem informasi perpajakan BUMN,” jelas Sarwono.

 

Dirintis Sejak 6 Bulan

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Proses integrasi data perpajakan antara PLN dan DJP sudah dirintis sejak enam bulan lalu. Konsep Host-to-Host ini memungkinkan akses antar Server Perpajakan di Dirjen Pajak dan Server Perpajakan di PLN terhubung melalui jaringan private leased line yang aman dan terpercaya.

Di dalamnya juga dibangun aplikasi e-Faktur yang memudahkan PLN dalam penyelenggaraan kepatuhan sebagai Wajib Pajak yang lebih sistematis proses bisnisnya, meminimalkan kesalahan, menuju otomatisasi pelaporan pajak yang didukung teknologi, menyajikan data yang lebih akurat, dan waktu yang lebih singkat dalam pengelolaan kepatuhan perpajakan.

Dengan peresmian ini maka PLN menjadi BUMN ketiga yang menerapkan integrasi data perpajakan dengan DJP. Adapun untuk tahap awal, PLN menerapkan Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Terima kasih kepada Tim Integrasi Data Perpajakan PLN dan DJP yang telah bekerja keras selama enam bulan sehingga hal ini dapat direalisasikan,” tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya