Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan kebijakan yang mengatur angkutan roda dua online atau ojek online dalam waktu dekat. Aturan tersebut rencananya terbit pada Maret 2019.
Country Director Institute for Trasnportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Yoga Adiwinarto menilai, pemerintah memang sebaiknya perlu mengatur persoalan tarif batas bawah dan atas bagi pengemudi (driver).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, ketetapan tarif batas bawah dan atas tersebut akan bermanfaat bagi kedua belah pihak, yakni pengemudidan juga konsumen atau pelanggan.
"Tarif rendah memang kesannya jadi menguntungkan penumpang tapi mereka kan juga ada mekanisme tarif tinggi yakni seperti dalam keadaan peak season seperti sedang macet total dan juga hujan, tarif naiknya langsung gila-gilaan," jelas dia kepada Liputan6.com, Senin (7/1/2019).
Dia pun menyarankan, pemerintah perlu mengatur tarif batas tinggi untuk aplikator. Hal ini guna menciptakan keadilan bagi pengguna ojek online.
"Jadi bukan hanya persoalan tarif terlalu rendah, tapi juga ada proteksi buat penumpang. Jadi bolehlah ada kepastian tarif bawah tapi tarif atas juga boleh dong?. Jadi pemerintah memang harus masuk kesana demi kepentingan penumpang dan juga driver," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengaku mendukung rencana pemerintah untuk membuat regulasi bagi ojol kedepannya.
Kata dia, peraturan ojol nanti harus fokus pada aspek keselamatan pengemudi. Itu bertujuan menghindari eksploitasi pengemudi ojol untuk mengejar pesanan penumpang.
"Jadi baik konsumen dan pelaku dalam hal ini driver sama-sama perlu dilindungi dari segi tarif. Jangan sampai tarif yang ditetapkan aplikator terlalu rendah, akhirnya driver jadi tereksploitasi dan aspek keselamatanya menjadi berkurang," tandasnya.
Bikin Aturan Baru, Menhub Kumpulkan 97 Aliansi Ojek Online
Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan regulasi khusus untuk ojek online. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut. Adapun pihak yang dilibatkan adalag asosiasi ojol dan pihak aplikator.
"Hari Selasa saya akan mengundang 97 aliansi ojek online, menunjuk perwakilan. Regulasi maunya seperti apa, merespons maunya seperti apa. Saya intinya meminta masukan maunya seperti apa," kata Budi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga
Budi menambahkan, aturan mengenai ojek online tersebut juga merupakan desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya diminta oleh Presiden. Ini kan ojol ini dijadikan profesi. Ada lebih dari satu juta mereka yang mempunyai profesi ojol. Presiden menyampaikan ini profesi yang unik, saya setuju," ujarnya.
Regulasi mengenai ojek online tersebut dipandang perlu untuk segera direalisasikan sebab selama ini profesi ojol selalu diartikan seolah-olah tidak mendapat perlindungan apapun.
"Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke Presiden kita akan memberikan satu peraturan menteri berkaitan dengan ojol ini," tegasnya.
Â
Advertisement