Liputan6.com, Jakarta Harga emas dunia naik lebih dari 1% pada perdagangan hari Senin setelah merosot ke level terendah dalam tiga minggu pada perdagangan sesi sebelumnya.
Kenaikan harga emas dunia ini didorong oleh melemahnya dolar Amerika Serikat (AS).
Advertisement
Baca Juga
Berita mengenai harga emas ini menjadi informasi yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya per Rabu (5/3/2025):
Advertisement
1. Harga Emas Makin Kinclong, Sekarang Sudah Sentuh Segini
Harga emas dunia naik lebih dari 1% pada perdagangan hari Senin setelah merosot ke level terendah dalam tiga minggu pada perdagangan sesi sebelumnya. Kenaikan harga emas dunia ini didorong oleh melemahnya dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, harga emas juga naik karena investor memborong aset safe haven sebagai respons terhadap kekhawatiran atas kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump.
Mengutip CNBC, Selasa (4/3/2025), harga emas di pasar spot naik 1,2% menjadi USD 2.893,44 per ons. Harga emas berjangka AS naik 1,95% menjadi USD 2.904,10 per ons.
2. Gaji Pensiunan PNS Naik 12%, Jadi Berapa?
Berita baik datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai bulan Februari 2025, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan sebesar 12%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 sebelumnya.
Diharapkan, kenaikan ini dapat meningkatkan taraf hidup para pensiunan PNS dan membantu mengurangi beban ekonomi mereka, terutama di tengah tingginya biaya hidup saat ini. Selain itu, kenaikan gaji ini juga sejalan dengan penyesuaian batas usia pensiun yang kini ditetapkan menjadi 59 tahun, dan akan terus meningkat hingga mencapai 65 tahun pada tahun 2043.
Di Indonesia, usia pensiun memang mengalami penyesuaian yang terus menerus. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awal ditetapkan pada 56 tahun, kemudian meningkat menjadi 57 tahun pada tahun 2019, 58 tahun pada tahun 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Advertisement
3. Soal Sritex, KSPI Sebut PHK Tidak Sah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan terhadap ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) merupakan tindakan yang ilegal. Said Iqbal juga mengkritik pernyataan Menteri Ketenagakerjaan soal Sritex.
"Sikap Partai Buruh dan KSPI dengan memakai alat ukur hukum nasional, dan hukum internasional, maka PHK puluhan ribu buruh PT Sritex adalah tidak sah atau ilegal," kata Said Iqbal dalam konferensi pers soal Sritex, Selasa (4/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa PHK yang terjadi akibat proses pailit perusahaan tersebut bertentangan dengan hukum nasional dan internasional yang ada.
