Menhub: Kampanye Anti Korupsi Perlu Digalakkan di Tanjung Priok dan Soetta

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi‎ menuturkan, saat ini pelabuhan Tanjung Priok menguasai 60 persen logistik di Indonesia

oleh Septian Deny diperbarui 21 Jan 2019, 10:53 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 10:53 WIB
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi memberi keterangan pers kasus kandasnya KM Lestari Maju (Liputan6.com/Eka Hakim)
Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi memberi keterangan pers kasus kandasnya KM Lestari Maju (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi‎ mengatakan, di sektor perhubungan, ada sejumlah lokasi harus digalakkan kampanye anti korupsi.

Selain di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dinilai menjadi lokasi yang perlu rutin digelar kampanye anti korupsi.

Budi mengungkapkan, Pelabuhan Tanjung Priok saat ini menguasai 60 persen logistik di Indonesia. Oleh sebab itu, banyak transaksi yang rentan bersentuhan dengan korupsi.

"Tanjung Priok, karena mewakili 60 persen logistik di Indonesia," ujar dia dalam acara Saya Perempuan Anti Korupsi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Selain itu, juga Bandara Soetta. Selain melayani 65 juta penumpang per tahun, banyak transaksi di bisnis kargo yang melalui bandara tersebut.

"Selanjutnya Soetta. Kita melayani banyak kargo di Soetta. Kita bisa kampanye anti korupsi karena lebih dari 65 juta penumpang di bandara ini," kata dia.

Sementara itu, dalam mencegah tindak korupsi di lingkungan Kemenhub, Budi mengajak para istri dari pegawai Kemenhub dalam mencegah korupsi. Caranya dengan mendampingi dan memberikan dorong kepada suaminya untuk menjauhi tindak pidana ini.

Dia mengungkapkan, pencegahan tindak korupsi, tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan keluarga.

Para istri dari pegawai Kemenhub harus bisa mendorong suaminya untuk tidak melakukan korupsi, sekecil apapun.

"Tren korupsi tidak hanya berkutat pada kantor, tetapi keluarga juga penting.‎‎ Ibu-ibu bisa memberikan pendampingan, diskusi keseharian ini mempengaruhi bapak-bapak. Pegawai Kemenhub ada dari Sabang sampai Merauke, banyak yang berada di lokasi yang jauh. Kalau atasan tidak bisa membimbing karena lokasinya jauh, tapi istri bisa membantu mendampingi," ujar dia.

Kemenhub dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Barang di Perairan Batam

Penandatanganan nota kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka pengawasan lalu lintas barang dan atau sarana pengangkut laut serta pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia. (Istimewa)
Penandatanganan nota kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka pengawasan lalu lintas barang dan atau sarana pengangkut laut serta pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia. (Istimewa)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan menandatangani nota kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka pengawasan lalu lintas barang dan atau sarana pengangkut laut serta pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.

Penandatanganan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo yang dilakukan bersamaan dengan peluncuran Program Penertiban Nasional Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Sumatera bertempat di Pelabuhan Batu Ampar Batam, pada Selasa 15 Januari 2019.

Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan langkah yang strategis dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kawasan Bebas Batam Kepulauan Riau dan Pesisir Timur Sumatera.

"Nota Kesepahaman ini merupakan landasan bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam pengawasan lalu lintas barang dan/atau sarana pengangkut laut dan pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Januari 2019.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan dasar pelaksanaan pertukaran data, meningkatkan validitas data terkait pengawasan lalu lintas barang dan atau sarana pengangkut laut di kawasan pabean Indonesia, meningkatkan validitas data terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selain itu juga meningkatkan validitas data terkait surat tanda kebangsaan kapal Indonesia yang berasal dari kapal berkebangsaan asing, memanfaatkan data dan/atau informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan serta meningkatkan koordinasi dan sinergi di antara kedua pihak.

“Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat khususnya di Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Timur Sumatera,” ujarnya.

Agus berharap agar pelaksanaan Nota Kesepahaman ini ke depan dapat berdampak pada peningkatan keamanan serta ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi masing-masing institusi.

Tidak hanya itu, diharapkan juga tidak akan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan ditandatanganinya Nota kesepahaman ini, Pemerintah berharap dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kawasan Bebas Batam Kepulauan Riau dan Pesisir Timur Sumatera yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kawasan Batam Kepulauan Riau dan sekitarnya,” ujar Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya