Liputan6.com, Jakarta - Anda seorang freelancer atau pekerja lepas? Semakin dekatnya tenggang waktu untuk pembayaran pajak mungkin akan membuat Anda bingung apakah Anda juga harus membayar pajak dan mempunya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meski masih menjadi freelancer?
Berdasarkan konsultan pajak, Citasco, Wajib Pajak adalah ia yang memiliki penghasilan neto melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lah yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Advertisement
Baca Juga
Adapun batasan penghasilan yang tidak terkena pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
- Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Jika penghasilan Anda melebihi dari batasan PTKP yang telah disebutkan, maka Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan STP Tahunan Wajin Pajak Orang Pribadi. Namun, jika penghasilan lebih dari batasan tersebut maka Anda harus membayar pajak sesuai norma penghitungan penghasilan neto.
Selanjutnya untuk NPWP, jika Anda memiliki gaji melampaui PTKP, Anda wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Pelaporan ini paling lambat sebelum Anda mendapatkan gaji tersebut.
Â
Mau Tahu soal Pelaporan SPT Pajak? Yuk, Konsultasi di Liputan6.com
Ingat slogan Orang Bijak Taat Pajak? Slogan ini tak hanya sekadar slogan. Ini sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk taat pajak.
Sebagai salah satu kewajiban warga negara yaitu membayar pajak. Dengan membayar pajak ini juga turut serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan.
Nah, salah satu kewajiban warga negara dan badan usaha sebagai wajib pajak yaitu melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Adapun pelaporan SPT tersebut berbeda antara orang pribadi dan badan usaha.
Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas waktunya paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, wajib pajak badan diberikan satu bulan lagi tambahan setelah pelaporan SPT Tahunan.
Untuk melaporkan SPT tersebut, ada sejumlah cara yaitu lewat KPP, mal dan e-filling. Biasanya pelaporan SPT tersebut ramai pada Maret dan April.
Bagi Anda yang baru bekerja, mungkin ini bisa jadi pengalaman pertama mengisi SPT Tahunan Anda. Mungkin Anda memiliki sejumlah pertanyaan bagaimana mengisi SPT? Atau bertanya apa itu SPT? Kenapa harus lapor SPT?
Atau Anda sebagai karyawan yang sudah menikah, apakah juga harus ikut lapor SPT, atau ikut suami?
Atau Anda yang sudah memiliki usaha kecil dan menengah tapi masih bingung untuk laporkan pajak?
Tak hanya soal SPT, mungkin kita kadang bingung mengenai pelaporan pajak bila ingin kembali ke Indonesia usai tinggal di luar negeri?
Atau punya usaha, tapi masih bingung untuk bayar pajak? Mau tahu seluk beluk pajak?
Anda kini bisa berkonsultasi dengan mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com viaemail:ekbisliputan6@gmail.com. Konsultan pajak kami dari Citasco akan menjawabnya langsung untuk Anda!
Advertisement