Lindungi Investasi, Data Hak Guna Usaha Tak Bisa Sembarang Diubar ke Publik

HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Mar 2019, 18:40 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2019, 18:40 WIB
Jenis Investasi untuk Pemula
Ilustrasi investasi hak guna usaha. (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Hak Guna Usaha (HGU) lahan tidak bisa sembarangan dibuka kepada publik. Hal ini guna melindungi investasi yang telah ditanam dalam bisnis seperti di sektor perkebunan.

Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Horison Macodompis mengatakan, kementeriannya tidak bisa membuka data karena ada aturan untuk melindungi hak private. Hal itu merujuk pada pasal 17 UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebut 10 pengecualian terhadap informasi yang wajib dibuka kepada masyarakat.

"Kami sangat terbuka, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai hak privat pemegang hak. Kami juga masih berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum terkait jenis data yang bisa dipublikasikan," ujar dia di Jakarta, Minggu (17/3/2019).

‎Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun. Setelah jangka waktu HGU dan perpanjangannya selama 25 tahun telah berakhir, pemegang hak dapat diberikan pembaruan HGU di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

HGU hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Sedangkan untuk mendapatkannya, harus memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah (Pemda) dan memiliki rencana pengusahaan tanah jangka pendek maupun panjang.‎

‎‎

Penebangan Kebun Kelapa Sawit Ilegal di Taman Nasional Gunung Leuser
Perkebunan kelapa sawit. (JANUAR/AFP)

Sementara itu, Pengamat Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Sadino mengatakan, pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena berpotensi dijadikan sebagai alat kampanye hitam.

Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan ini. Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga djaminkan.

“Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang," kata dia.

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa di akses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya. ‎Hanya saja, permintaan untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk peta koordinat sangat berlebihan.

“Untuk kepentingan apa data itu harus bisa diakses. Dalam perkebunan sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam," ungkap dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya