Liputan6.com, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan penumpang pesawat pada Februari 2019 sebesar 15,46 persen. Hal tersebut antara lain disebabkan kenaikan harga tiket pesawat pada awal tahun.
"Memang bulan Februari jumlah hari lebih pendek. Yang kedua memang persoalan harga tiket yang menjadi keluhan dan itu terlihat di berbagai airport. Itu untuk penerbangan domestik," ujar Kepala BPS Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Jumlah penumpang angkutan udara domestik pada Februari 2019 sebanyak 5,6 juta orang. Angka ini turun 15,46 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 6,6 juta penumpang.
Advertisement
Baca Juga
"Jumlah penumpang angkutan udara Februari 2019 sebesar 5,63 juta orang turun jauh dibandingkan Januari 2019 sebesar 6,66 juta orang," jelasnya.
Penurunan jumlah penumpang pesawat terjadi di seluruh bandara utama yang meliputi Bandara Kualanamu-Medan sebesar 29,17 persen, Hasanuddin-Makassar 19,11 persen, Ngurah Rai-Denpasar 16,73 persen, Juanda-Surabaya 15,56 persen, dan Soekarno Hatta-Jakarta 7,40 persen.
Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari hingga Februari 2019 mencapai 12,3 juta orang atau turun 15,38 persen dibanding periode yang sama tahun Ialu sebesar 14,5 juta orang.
Sementara itu, jumlah penumpang angkutan udara ke luar negeri pada Februari 2019 sebanyak 1,4 juta orang. Angka tersebut juga mengalami penurunan 7,04 persen dibanding Januari 2019.
Penurunan jumlah penumpang terjadi di Bandara Ngurah Rai-Denpasar sebesar 7,85 persen, Soekarno Hatta-Jakarta 7,53 persen, Juanda-Surabaya 7,47 persen, dan Kualanamu-Medan 1,71 persen. Sedangkan kenaikan jumlah penumpang terjadi di Bandara Hasanuddin-Makassar sebesar 19,83 persen.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Mulai 1 April, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik Jadi 35 Persen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengubah regulasi mengenai tarif tiket pesawat.
Aturan baru ini untuk mengakomodir keluhan masyarakat mengenai masih mahalnya tiket pesawat.
Berbeda dengan yang disampaikan Menteri Perhubungan sebelumnya mengenai subclass, aturan baru ini mengubah aturan tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
BACA JUGA
Jika tarif batas bawah sebelumnya 30 persen dari tarif batas atas, kini ditingkatkan menjadi 35 persen. Dengan demikian, tak ada lagi perang tarif murah yang pada akhirnya merugikan maskapai.
"Rata-rata tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Berlaku hari ini. Semua maskapai berlaku," kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiantono di Kemenhub, Jumat (29/3/2019).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) No 20 Tahun 2019. Jika dalam aturan sebelumnya mengenai formula pentarifan dan tarif per mill ditempatkan dalam satu PM, kini mengenai tarif per mill dipisahkan dengan dilahirkan Keputusan Menteri (KM) baru, yaitu KM 72 Tahun 2019.
Dengan dipisahkan ini, harapannya Menhub bisa langsung menyesuaikan tarif tanpa harus mengubah PM yang harus melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kumham).
Penentuan tarif sendiri harus memperhatikan kondisi maskapai, persaingan sehat dan perlindungan konsumen.
"Yang baru diperhatikan dengan batasan ini maskapai akan fokus kepada kelangsungan keseimbangan industri penerbangan dan pengguna jasa," tegas Isnin.
Advertisement