Pemerintah Minta Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Respons Maskapai

Maskapai diminta turunkan harga tiket pesawat karena avtur sudah turun. Begini tanggapannya.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Mar 2019, 21:35 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 21:35 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta maskapai penerbangan di dalam negeri untuk segera menurunkan harga tiket pesawat. Hal ini setelah penurunan harga avtur yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) selaku penyedia bahan bakar pesawat tersebut.

Lantas bagaimana maskapai dalam negeri menyikapi ultimatum dari pemerintah ini?

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, terkait dengan ultimatum tersebut, pihaknya akan melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

‎"Kalau tentang tarif tiket, ‎Lion Air Group akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Sementara itu, Ketua Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Bayu Susanto mengatakan, untuk urusan harga tiket pesawat sebenarnya telah diatur oleh Kemenhub melalui batas atas dan batas bawah.‎

"Sejak 2016 sampai sekarang tarif tiket pesawat batas atas dan bawah ya tidak berubah alias tetap saja. Selama ini tiket yang dijual semua maskapai dalam kisaran koridor aturan tersebut, yang dibagi ke dalam sejumlah subclass sehingga ada yang murah (diskon) dan mahal," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, untuk penentuan harga tiket pesawat oleh maskapai dilakukan berdasarkan banyaknya permintaan. Jika permintaan sedang rendah, maka tiket yang dijual pun akan lebih murah.

"Kalau permintaan naik, saat peak season atau weekend, ya makin banyak subclass harga kisaran atas yang dijual dan dibeli oleh penumpang. Sebaliknya saat demand rendah ya akan banyak tiket yang dijual di kisaran harga bawah. Ya begitu hukum ekonominya," kata dia.

Untuk segmen full service, kata Bayu, selama ini juga tidak pernah ada protes dari konsumennya. Sebab mayoritas konsumennya merupakan korporasi atau instansi pemerintah.

‎"Untuk segmen pasar penerbangan full service sebag besar adalah pelanggan korporasi, swasta, BUMN, instansi pemerintah. Dan setahu saya belum ada keluhan dari segmen korporasi tersebut," tandas dia.

Menhub Bocorkan Isi Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat

Tiba di Surabaya, Jelajah Kebangsaan Dihadiri Menhub dan Wagub Jatim
Menhub Budi Karya Sumadi memberi pemaparan dalam dialog Jelajah Kebangsaan di Stasiun Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/2). Dialog bertema 'Mengikuti Semangat Arek Surabaya dalam mempersiapkan Indonesia Emas 2045'. (Liputan6.com/JohanTallo)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membocorkan isi aturan baru yang tengah disusun demi membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat.

Aturan yang tengah difinalisasi ini diungkapkan lebih banyak mengatur mengenai subclasspelayanan maskapai.

"Jadi bukan soal batas tarif, regulasinya lebih banyak berkaitan subclass," tegas Menhub di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dia menegaskan jika intervensi yang dilakukan pemerintah demi menciptakan keterjangkauan harga tiket pesawat ini karena sudah menjadi hak.

"Sekarang dasarnya Undang-Undang itu dijelaskan bahwa pemerintah untuk penerbangan ekonomi memiliki hak melindungi konsumen. Dengan dasar itu kita jadikan pijakan untuk membentuk aturan baru itu. Insya Allah bisa memberikan kondisi win-win antara penerbangan dan masyarakat," terang dia.

Aturan ini rencananya akan diputuskan dan diumumkan pada Jumat (29/3/2019) esok.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan baru terkait tarif tiket pesawat. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan.

“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki.

Dia menambahkan, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan masakapai dan setelah tercapai kesepahaman dengan maskapai.

Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki.

Dia pun menngaku segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya