Cara BPOM Cegah Peredaran Kosmetik Ilegal di Batam

Batam yang merupakan wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga berpotensi menjadi pintu masuk kosmetik ilegal.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 27 Apr 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2019, 14:00 WIB
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) RI Penny Kusumastuti Lukito.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM ) RI Penny Kusumastuti Lukito.

Liputan6.com, Batam - Batam yang berada berbatasan dengan beberapa negara tetangga berpotensi menjadi pintu masuk untuk produk-produk impor ilegal. Salah satunya adalah kosmetik. Hal ini menjadi perhatian oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, untuk mencegah peredaran produk impor ilegal seperti kosmetik, lembaganya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal.

"Batam sebagai zona ekonomi khusus memiliki risiko besar penyelundupan obat dan pangan yang kemudian diedarkan secara online ," kata Fenny seperti ditulis Sabtu (27/4/2019).

Untuk mencegah hal tersebut, BPOM pun menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Komisi Penyiaran Daerah dan Dinas Komunikasi dan Informatika Batam. Kerja sama ini sebagai bentuk kontrol terhadap produk kosmetik ilegal yang beredar secara online dan menghindari iklan-iklan produk kosmetik ilegal di daerah.

"Hari ini kami buat MoU dengan Komisi penyiaran dan Dinas komunikasi dan Informatika di Batam tentunya nanti untuk menyeleksi terkait dengan penyiaran informasi yang diedarkan melalui iklan-iklan, " kata dia.

Penny mengatakan, obat dan kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM tentu sangat berbahaya bagi Konsumen karena tidak terjamin kesehatannya. Oleh karena itu pencegahan sedini mungkin perlu dilakukan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar di Aceh

BPOM musnahkan produk obat dan makanan ilegal di Banda Aceh.
BPOM musnahkan produk obat dan makanan ilegal di Banda Aceh.

Sebelumnya, BPOM RI memusnahkan lebih dari 1,2 miliar rupiah produk obat dan makanan ilegal hasil temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh pada 2018.

Pemusnahan pada Rabu, 20 Maret 2019 tersebut dilakukan pada obat dan makanan yang tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Secara rinci, produk yang dimusnahkan terdiri dari 580 item (36.849 kemasan) obat, 818 item (24.292 kemasan) kosmetik, 18 item (433 kemasan) pangan, 240 item (131.187 kemasan) obat tradisional/suplemen kesehatan, dengan total keseluruhan mencapai 1.656 item (192.761 kemasan).

"Dominasinya kosmetik ya (yang dimusnahkan). Termasuk di dalamnya kosmetik yang dijual secara online," kata Kepala BPOM Penny Lukito usai pemusnahan di Kantor BBPOM Banda Aceh.

Total produk yang dimusnahkan senilah Rp 1,2 miliar tentu tidak sedikit. Nominal ini merupakan sinyal masih maraknya peredaran produk ilegal atau substandar di Banda Aceh. Hal ini tentu saja menuntut Badan POM untuk terus meningkatkan kinerjanya dan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan lintas sektor untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan.

“Pemerintah dan masyarakat Banda Aceh dapat memanfaatkan kehadiran Kantor POM di Aceh Selatan dan Kantor POM di Aceh Tengah ini untuk bersinergi memberantas peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan,” lanjut Penny

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya