BPOM Gerebek 4 Pabrik Kosmetik Ilegal Senilai Rp 30 M di Jakarta Barat

Di awal tahun, pabrik kosmetik ilegal digerebek. Produk-produk mereka dikirimkan ke berbagai kota, seperti Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 25 Jan 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2019, 17:00 WIB
Temuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan di empat pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Barat. (Foto: Humas BPOM)
Temuan produk kosmetik ilegal yang ditemukan di empat pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Barat. (Foto: Humas BPOM)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menggerebek pabrik kosmetik ilegal alias tanpa izin edar. Penggrebekan dilakukan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI pada Rabu malam, 23 Januari 2019, di empat pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Barat.

Pabrik kosmetik ilegal yang digrebek berada di Perumahan Taman Surya, Ruko Daan Mogot Baru, Komplek Citra Business Park, dan Taman Surya Molek. Dari empat lokasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti antara lain bahan baku kosmetik, bahan kemasan, produk ruah, produk jadi kosmetik, alat produksi, kendaraan, dan dokumen.

Tim PPNS BPOM yang didampingi Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menyita dan mengamankan semua barang bukti tersebut dengan nilai ekonomi mencapai Rp30 miliar.

“Berdasarkan keterangan tersangka, bisnis kosmetik ilegal di lokasi tersebut telah berjalan satu tahun sejak awal 2018," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat mengunjungi lokasi pabrik pada Jumat (25/1/2019) seperti dikutip rilis dari laman BPOM.

Selama ini, produk kosmetik ilegal itu didistribusikan ke Makassar, Banjarmasin, Tangerang, Solo, dan Surabaya.

Pengemasan Kembali Produk Kosmetik Ilegal

Penggrebekan empat pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Barat. (Foto: Humas BPOM)
Penggrebekan empat pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Barat. (Foto: Humas BPOM)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengemas kembali sabun lokal yang memiliki izin edar BPOM menjadi seolah-olah produk impor dengan merek kosmetik terkenal.

Dari hasil penjualan kosmetik ilegal tersebut, tersangka mengaku mendapatkan omzet 200 juta rupiah per bulan.

Di 2018, BPOM sudah menyita kosmetik ilegal senila Rp128 miliar. Tren menggunakan makeup yang tinggi di masyarakat membuat tinginya temuan kosmetik ilegal di seluruh Indonesia.

“BPOM RI tak henti melakukan berbagai operasi untuk menekan peredaran kosmetik ilegal tanpa melupakan hal penting yaitu edukasi kepada masyarakat khususnya generasi milenial,” kata Penny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya