Sukuk Tabungan Tak Bisa Dijual dan Diwariskan, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Tabungan ST004.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Mei 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2019, 17:00 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Tabungan ST004.

Sukuk tabungan ini bisa mulai dipesan mulai 3 Mei 2019 pukul 09.00 WIB hingga 21 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Dwi Irianti Hadiningdyah menegaskan, sukuk ini tidak bisa dipindahtangankan. Sebab Sukuk ini termasuk dalam kategori untradeable.

"Kalau non-tradeable itu tidak bisa dipindahtangankan baik melalui penjualan atau diwariskan. Nanti ada kesempatan early redemption itu setahun pertama. Tenor dua tahun. Jadi setahun pertama, bisa di-redeem, atau diuangkan kembali. Namun itu hanya 50 Persen," ujar dia, di Perpustakaan Nasional, Jumat (3/5/2019).

Demikian pula halnya, jika investor atau pemegang sukuk ST004 meninggal dunia. ST004 pun tidak bisa otomatis diwariskan kepada orang lain atau ahli waris.

Imbal hasil dari sukuk tabungan ST004 bisa diwariskan tapi harus sesuai jadwal early reedem, yakni satu tahun atau menunggu usai masa tenor 2 tahun. 

"Bagaimana kalau investornya mohon maaf, meninggal. Akan diwariskan tentunya menunggu early redeemtion tadi, atau di akhir masa tenor 2 tahun. Kalau ini 10 Mei 2020," kata dia.

Nantinya setelah usai masa tenor dan imbal hasil sudah dikembalikan ke investor, barulah dapat imbal hasil tersebut dialihkan kepada ahli waris.

"Jadi tidak bisa langsung dialihkan. Semua akan masuk ke rekening investor tersebut. Nggak usah urus-urus. Nanti lewat mekanisme ahli waris itu semua akan masuk ke ahli waris. Jadi bukan di tengah jalan. Ada waktunya," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Jual Sukuk Tabungan ST004, Kemenkeu Incar Rp 2 Triliun

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan  resmi menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Tabungan ST004 pada Jumat, 3 Mei 2019.

Sukuk tabungan ini bisa mulai dipesan mulai 3 Mei 2019 pukul 09.00 WIB hingga 21 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Luky Alfirman mengatakan, pihaknya menargetkan penjualan Sukuk Tabungan seri ST-004 hanya sebesar Rp 2 triliun. Target tersebut, kata dia, terbilang moderat karena menjaga tingkat konsumsi menjelang Ramadan.

"Kita memang memperhitungkan THR, tapi kita tahu konsumsi juga cukup tinggi ketika masa Ramadan. Makanya target cukup moderat sebesar Rp 2 triliun," kata dia, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Dia menuturkan, target sebesar Rp 2 triliun tersebut tetap masih bisa ditingkatkan seperti biasanya. Pemerintah telah resmi membuka masa penawaran ST-004 secara online melalui e-SBN pada hari ini.

"Iya (bisa lebih dari Rp 2 triliun). Kembali ke tadi untuk sementara target kita tetapkan Rp 2 triliun," lanjut dia.

Sementara itu, Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR, Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, ST-004 juga bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya investor ritel. Dengan bertambahnya investor dalam negeri diharapkan porsi kepemilikan asing di SBN bisa berangsur menurun.

"Tahun ini ada 10 SBN ritel yang diluncurkan, dengan bertambahnya jumlah investor ritel maka porsi kepemilikan asing diharapkan bisa terus berkurang," kata dia.

 

 

Selanjutnya

20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Masa penawaran ST004 akan berlangsung mulai tanggal 3 sampai 21 Mei 2019. Sukuk non-tradeable ini memiliki tenor dua tahun. ST004 menawarkan tingkat imbal hasil minimal sebesar 7,95 persen per tahun didasarkan pada suku bunga acuan Bank Indonesia.

ST-004 dapat dipesan dengan pembelian minimum Rp 1 juta dan maksimum Rp 3 miliar. Underlying Asset atau jaminan sukuk tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN) dan Proyek APBN tahun 2019. Sementara akadnya adalah Wakalah

Pembayaran kupon pertama bagi pembeli adalah 10 Juli 2019 dan seterusnya akan dikirimkan setiap tanggal 10 setiap bulan. ST-004 juga memiliki fitur Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) yang dimulai 23 April 2020 hingga 4 Mei 2020.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ST004 dapat mengakses web Sukuk Tabungan di www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan atau menghubungi 20 Mitra Distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online).

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia telp. (021) 3505052 pesawat 2502, 3515296 faximile (021) 3510728, email sukuknegara@kemenkeu.go.id situs www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya