Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai penurunan tarif batas atas tiket pesawat tidak relevan dengan kondisi dunia penerbangan saat ini.
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto mengatakan, perubahan terhadap tarif batas atas memang sangat dimungkinkan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Mekanisme peninjauan atau perubahan tarif batas atas sudah diatur di Permenhub di mana memperhatikan perubahan harga avtur dan kurs USD serta direview setiap 3 bulan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (13/5/2019).
Advertisement
Baca Juga
Namun demikian, lanjut dia, upaya pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas dinilai tidak sesuai dengan kondisi di dunia penerbangan saat ini di mana kurs dolar Amerika Serikat (AS) tengah menguat dan tingginya harga avtur.
"Saat ini kurs USD dan harga avtur lebih tinggi dari pada saat penetapan tarif batas atas. Selain faktor inflasi dan kenaikan upah. Per har ini kurs USD terhadap rupiah sudah naik lagi. Logikanya tarif batas atas naik, bukan malah diturunkan," kata dia.
Oleh sebab itu, Bayu menilai langkah pemerintah untuk menurunkan tarif batas atas tidak sesuai realitas yang terjadi di dunia penerbangan. Meski tujuannya untuk membuat harga tiket pesawat lebih terjangkau bagi masyarakat.
"Sesuai Permenhub 20, mekanisme peninjauan kembali tarif batas atas adalah berdasarkan kurs USD dan harga avtur. Pemaksaan turun tarif batas atas ini enggak ikutin realitas kurs USD dan harga avtur yang naik, tentu menjadi pertanyaan," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hore! Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Turun 15 Persen
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memastikan tarif batas atas tiket pesawat akan turun sebanyak 15 persen.
Luhut mengatakan, dia telah mendapatkan laporan mengenai rencana itu dan telah disetujui semua pihak termasuk maskapai.
"Akan turun harga 15 persen. Garuda Indonesia juga sudah bilang iya. Rini (Menteri BUMN) kan juga sudah bilang," katanya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Menurut Luhut, penurunan tarif batas bawah itu seharusnya tidak akan mengganggu kinerja perusahaan. Dia menyebut nantinya akan ada evaluasi.
Atas keluhan masyarakat yang menilai harga tiket pesawat yang masih tinggi hingga saat ini, Luhut meminta agar masyarakat bisa tenang dan menunggu.
Luhut menyebut pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat, salah satunya adalah dengan membuka kesempatan swasta untuk masuk ke bisnis avtur.
Dengan demikian, Pertamina akan berkompetisi untuk bisa memberikan layanan penjualan avtur sehingga harga diharapkan bisa kompetitif.
"Kita beda dengan Singapura (harga avtur) hampir 25 persen. Kita tidak mau ada beda jauh. Singapura udara saja impor, masak minyaknya lebih murah dari kita," katanya.
Advertisement
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Turun, Ini Tanggapan Garuda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat pada Senin pekan depan. Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Pikri Ilham Kurniansyah menuturkan, sebagai operator, perusahaan menunggu keputusan dari Kemenhub.
"Saya kira ini sudah dibahas di Kemenko, Menhub, dan Menteri BUMN. Ya sebagai operator kita tunggu aja apa keputusannya. Kita tunduk kepada regulasi dan pemegang saham," terangnya Rabu (8/5/2019).
Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan tiket pesawat menjadi tinggi yakni bahan bakar (fuel), kedua perawatan, sewa pesawat. "Itu sudah 70 persen dolar semua, pendapatan kita rupiah. Jadi penurunan tarif batas atas itu rumit sekali. Harus ada penurunan cost-nya, jadi kalau ada penurunan cost, struktur cost-nya turun sehingga akibatnya perhitungan tarif batas atas turun bagi maskapai tidak bermasalah," ucapnya.
"Jadi pemerintah itu bukan menurunkan tarif batas atas tapi struktur cost. Biaya mana yang bisa menyebabkan turun, karena kan industri harus dilindungi," tambah dia.
Nilai Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Tunggu Keputusan Bersama
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat dalam waktu dekat. Namun waktu penurunan tersebut masih belum diputuskan karena menunggu keputusan bersama dengan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.
Budi Karya menjelaskan, penurunan tarif batas atas tiket pesawat sudah dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dari pembahasan tersebut sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah akan menurunkan batas atasnya.
"Kenaikan harga tiket pesawat kan sudah kita bahas berkali-kali. Diusahakan maskapai menurunkan tarif tetapi kan tidak diturunkan karna berkaitan dengan jumlah pendudukan," terangnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
"Selama ini harga terjangkau tidak ada, maka Pak Menko undang saya untuk membahas. Dalam pembahasan disimpulkan satu-satunya cara menurunkan harga ialah menurunkan tarif batas atas," tambah dia.
Budi Karya pun berjanji, bahwa tarif batas atas tiket pesawat pasti akan turun. Namun besaran penurunan masih menunggu keputusan bersama dengan Kemenko.
"Minggu ini saya akan lakukan pembahasan dan dasar-dasar laporan kepada Menko pada hari senin. Kalau besarnya (penurunan) masih saya tunggu, tapi kalau diturunkan itu pasti," kata dia.
Advertisement