JK Sebut Tarif Tiket Pesawat Perlu Dikaji Lebih Bijak

Wapres JK juga mengatakan, kenaikan tarif tiket pesawat juga mempengaruhi pariwisata.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2019, 19:45 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 19:45 WIB
20170419-Wapres JK Nyoblos Pilkada Jakarta di TPS 03-Herman
Wapres Jusuf Kalla (JK) mendatangi TPS 03 Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan, Rabu (19/4). Ditemani istri, Mufidah Kalla dan sang cucu, JK memberikan suaranya pada Pilkada DKI putaran kedua di TPS bernuansa Betawi tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kepada maskapai agar dikaji lebih bijak terkait harga tiket pesawat yang mahal.

Dia menilai, harga tiket mahal ,penumpang pun akan berkurang. Akan tetapi, jika murah, perusahaan juga akan mati.

"Jadi saya yakin perusahaan penerbangan itu tidak ingin naik, naik terlalu tinggi, karena kalau naik lagi penumpang turun, tapi kalau terlalu rendah, kembali ke perspektif itu, dia bisa mati juga. kalau mati kita naik apa nanti," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (7/5/2019). 

Dia menuturkan, ada beberapa maskapai yang bangkrut lantaran tidak kuat bersaing. Hal tersebut terjadi sekitar 20 tahun dan terdapat 10 perusahaan yang tumbang. 

"Memang selama ini banyak tiket pesawat memang sangat murah dibanding seharusnya. Dalam waktu kurang lebih 20 tahun, kira-kira ada 10 perusahaan penerbangan tumbang, entah itu Mandala, Sempati, Batavia, Adam Air, Indonesia Air,Merpati. Hampir 10 itu. Semuanya tidak kuat bersaing," kata JK.

JK juga mengatakan, kenaikan tarif tiket pesawat tersebut juga mempengaruhi pariwisata. Oleh karena itu, beberapa pihak perlu mengkaji terkait hal tersebut. 

"Ya pasti saja ada, ada masalah seperti hotel-hotel ada, tapi kalau mereka tidak hidup bagaimana, jadi harus dipahami juga," ungkap JK.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Garuda dan Citilink Siap Ikuti Aturan Tarif Batas Tiket Pesawat

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memastikan maskapai Garuda Indonesia dan Citilink siap mengikuti ketentuan tarif yang diterapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini menyusul rencana penurunantarif batas atas tiket pesawat oleh Kemenhub.

"Loh kita harus semua mengikuti. Regulator (Kemenhub) itu kan mempunyai kebijakan-kebijakan yang kita sebagai pelaku pasar pasti mengikuti. Sekarang pun kita mengikuti gitu batasan-batasan itu," ujar dia di Bandara Internasional Yogyakarta, Selasa, 7 Mei 2019.

Namun demikian, lanjut Rini, Kemenhub benar-benar menghitung struktur biaya yang harus dikeluarkan maskapai untuk bisa beroperasi. Dengan demikian, penetapan batas tarif atas ini tidak merugikam maskapai.

"Nah tapi memang kita menekankan kemarin juga waktu pembicaraan tolong dari regulator betul-betul menghitung cost strukturnya dari para pelaku usaha penerbangan," kata dia.

Menurut Rini, penentuan batas tarif pesawat ini merupakan kewenangan Kemenhub. Kementerian BUMN tidak ikut campur dalam penentuan tarifnya.

"Enggak, kita enggak ada usulan (tarif)," tandas dia.

 

 

Tiket Pesawat Masih Mahal, Menhub Bakal Konsultasi dengan KPPU

Ilustrasi Tiket Pesawat
Ilustrasi Tiket Pesawat

Sebelumnya, masalah kenaikan harga tiket pesawat hingga kini masih menjadi polemik hangat di masyarakat.

Badan Pusat Statistik (BPS) bahkan mencatat, kenaikan harga tiket telah berdampak pada penurunan penumpang domestik sebesar 21,94 persen dari 7,73 juta Maret 2018  menjadi 6,03 juta Maret 2019.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas kenaikan harga tiket pesawat ini. Konsultasi akan dilakukan sebelum mereview tarif batas atas tiket pesawat.

Dia menuturkan, sebagai regulator Kemenhub tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk mengatur tarif tiket pesawat.

Tidak ada payung hukum yang bisa menjadi landasan baginya menentukan tarif, kecuali tarif batas atas atau tarif batas bawah seperti yang berlaku sekarang membuat aturan batas atas dan batas bawah seperti saat ini.

"Di dunia manapun, tidak ada regulator menentukan tarif. Makanya, saya akan konsultasi dengan KPPU apa boleh saya menurunkan tarif batas atas," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.

Budi enggan bicara lebih lanjut mengenai rencana ke depan agar tarif tiket pesawat bisa diturunkan. Khusus bagi Garuda Indonesia, dirinya menyerahkan kepada Kementerian BUMN selaku otoritas yang berwenang menangani para BUMN.

"Enggak enak belum dijalani sudah ngomong. Teman-teman tanya dengan Kementerian BUMN, bagaimana Garuda me-lead (menetapkan tiket pesawat). Karena Garuda, dia price leader, dia tetapkan berapa, semua ikut," tandasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya