Pencairan THR PNS Daerah Bakal Lebih Cepat?

THR bagi pegawai pemda diharapkan lebih cepat.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Mei 2019, 11:35 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 11:35 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat permohonan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Surat yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan kedua PP tersebut berpotensi menghambat pemberian gaji, pensiun atau tunjangan ke-13 dan THR, sehingga tidak tepat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nurfransa Wira Sakti mengatakan, dengan adanya surat ini, proses pencairan THR akan berjalan lebih cepat dari yang ditargetkan.

"Dengan adanya surat ini, justru diharapkan dapat mempercepat proses pencairan THR bagi pegawai Pemda," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Sehingga, lanjut dia, tidak perlu ada kekhawatiran dari para PNS di daerah jika pencairan THR akan molor dari target semula.

"Sehingga diharapkan tidak akan tertunda," kata dia.

Menurut Frans, nantinya payung hukum untuk pencairan THR di daerah ini tidak akan menggunakan Peraturan Daerah (Perda) tetapi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

‎"(Melalui) Perkada," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya. 

Penghasilan sebagaimana diberikan:

a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

c. Penerima Tunjangan meliputi menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif,” bunyi Pasal 3 ayat (11) PMK ini, dikutip dari laman Setkab, Minggu (12/5/2019).

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.

 

Pejabat yang Bisa Menerima

BKN Jelaskan Ketentuan Cuti Lebaran Bagi PNS
BKN Jelaskan Ketentuan Cuti Lebaran Bagi PNS

Ketentuan pemberian THR dalam Peraturan Menteri ini, menurut PMK ini, berlaku juga untuk:

a. pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat:

1. Menteri; dan

2. Pajabat Pimpinan Tinggi;

b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;

c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian;

d. Hakim Ad Hoc; dan

e. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya