Karyawan, Pahami Ketentuan Pemberian THR biar Tak Dirugikan!

Sebagai karyawan, setidaknya Anda juga perlu tahu mengenai ketentuan pemberian THR yang diterima agar tidak dirugikan

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 13 Mei 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2019, 07:00 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Saat Ramadan, karyawan di seluruh perusahaan di Indonesia pasti sedang menanti uang dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang wajib diberikan oleh perusahaan pada karyawannya. Nominal THR yang harus dibayar pun memiliki cara penghitungan tersendiri dan harus ditaati oleh setiap perusahaan.

Ada sanksi yang siap mengganjal sebuah perusahaan jika nominal THR yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terlebih lagi bila sampai tidak memberikan THR yang sudah menjadi hak karyawan.

Nah, sebagai karyawan, setidaknya Anda juga perlu tahu mengenai ketentuan pemberian THR yang diterima agar tidak dirugikan, sebagaimana dikutip dari Cermati.com.

1. Cara Hitung Nominal THR

Meskipun THR adalah uang bonus yang diterima karyawan di sebuah perusahaan, jumlah uang yang diberikan harus berlandaskan aturan hukum. Ada ketentuan khusus untuk menentukan jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahan kepada para karyawannya.

Menurut aturan yang berlaku, besar THR bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan nominal gaji selama satu bulan penuh. Jadi, bagi yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, karyawan tersebut berhak mendapatkan nominal THR sebesar 1 bulan gaji.

Jika gaji perbulan karyawan adalah Rp3 juta, maka, nominal minimal THR yang akan diterima sebesar Rp3 juta pula. Namun, rumus serupa tidak dapat diaplikasikan pada karyawan yang memiliki waktu kerja kurang dari 12 bulan.

Bagi karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun kurang dari 12 bulan, penghitungan nominal THR yang wajib diterima adalah sesuai dengan proposional lama kerja karyawan tersebut.

Sebagai contoh, jika Anda telah bekerja selama enam bulan penuh di sebuah perusahaan, penghitungan THR yang berhak Anda terima adalah masa kerja enam bulan dikali jumlah gaji selama satu bulan, lalu dibagi 12 bulan.

Jika gaji Anda per bulan adalah Rp3 juta dan sudah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang berhak diterima sebesar Rp1,5 juta. Jadi nominal THR ini berbeda, tergantung dari lama kerja Anda telah bekerja serta kebijakan pada perusahaan tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2. Sanksi Bagi Pelanggar

[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

THR adalah pemberian bonus diluar gaji yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawannya. Pemberian THR juga maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

Jadi, apa sanksi yang bisa diberikan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR tersebut? Menurut Permenaker 6/2016, sanksi bagi pelanggar aturan pemberian THR adalah sanksi administrasi.

Nah, sanksi lain di antaranya: pemberian teguran tertulis pada perusahaan pelanggar, pembatasan kegiatan usaha, penghentian oeprasional sementara pada alat produksi, hingga pembekuan badan usaha perusahaan.

3. Kewajiban Pekerja saat Perselisihan Hak Terjadi

Ilustrasi bekerja
Ilustrasi bekerja. Sumber foto: unsplash.com/rawpixel.

Ada kalanya, karyawan akan merasa bahwa nominal THR yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hal ini terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menuntut hak yang berhak diterima.

Cara pertama adalah dengan melakukan musyawarah bipartit. Kegiatan berunding ini dilakukan antara pekerja dengan perusahaan untuk mencapai hasil yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Jika dalam 30 hari pasca perundingan tidak ada kesepakatan lebih lanjut, pekerja dapat mengajukan proses musyawarah tripartit. Pada proses ini, pihak ketiga berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi daerah dengan pemberian bukti bahwa musyawarah bipartit telah dilakukan namun masih belum mendapatkan kesepakatan.

Musyawarah tripartit perihal perselisihan hak bisa dijalankan dengan bantuan mediasi hubungan industrial. Dalam mediasi ini, musyawarah akan didatangi oleh seorang mediator atau lebih yang tidak berpihak guna menyelesaikan masalah perselisihan hak tersebut.

Kalau masih belum menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak pekerja dan perusahaan, salah satu dari kedua pihak tersebut berhak melaporkan perselisihan hak kepada bagian Pengadilan Hubungan Industrial.

Pahami Hak dan Kewajiban dalam Aturan Pemberian THR

Pemberian tunjangan hari raya memang memiliki cara penghitungan khusus untuk mengatur nominal yang wajib diberikan oleh perusahaan. Agar mengetahui perihal nominal THR yang berhak diterima, sebaiknya para pekerja perlu memahami cara penghitungannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya