Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan salah satu hal penting yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yaitu masalah ketenagakerjaan.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, masalah ketenagakerjaan ini harus menjadi prioritas bagi pemerintahan mendatang. Lantaran, saat ini penyerapan tenaga semakin menurun.
"Yang kita anggap prioritas adalah ketenagakerjaan, karena ini krusial. Dari data, investasi yang masuk kebanyakan padat modal. Jadi kualitas penyerapan terhadap jumlah tenaga kerja sangat kecil," ujar dia di Jakarta, Selasa (5/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, pada 2013, total investasi yang masuk ke Indonesia Rp 398,3 triliun. Dari jumlah tersebut, per Rp 1 triliun mampu menyerap 4.594 pekerja.
Namun pada 2018, dari total investasi yang masuk sebesar Rp 721,3 triliun, tenaga kerja yang diserap per Rp 1 triliun hanya 1.331 pekerja.
"Ini nge-drop-nya jauh sekali. Investasinya naik dua kali lipat. Tetapi penyerapannya menjadi‎ dari 4.594 pekerja menjadi 1.331 pekerja," ujar dia.
Oleh sebab itu, lanjut Hariyadi, masalah ketenagakerjaan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Jika tidak, akan semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal atau malah tidak memiliki pekerjaan.
‎"Jadi turunnya banyak, ini jadi PR kita. Karena orang melihat regulasinya jelek, biaya tenaga kerja kita mahal dan tidak produktif, orang akhirnya larinya ke padat modal. Padahal hampir 59 persen angkatan kerja kita lulusan SMP ke bawah. Jadi masalah penciptaan lapangan kerja ini hal yang krusial," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kemenaker Kaji Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)Â terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Â
Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
“Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing dari kepentingan itu agar bisa win-win solution. Soal proses berapa lama, kapan dan sebagainya, belum bisa disampaikan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, 5 Juli 2019.
Hanif mengatakan, saat ini banyak kepentingan berbeda dan bertentangan yang membuat usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2013 itu belum menemukan titik akhir.Â
Hanif menilai dalam UU Ketenagakerjaan sekarang ini, ada pasal-pasal tertentu sangat disukai pengusaha namun tidak disukai pekerja. Ada juga pasal-pasal tertentu yang disukai pekerja tapi tidak disukai pengusaha.
“Nah, kita harus cari solusi agar seluruh konstruksi hukum dalam UU Ketenagakerjaan yang menyenangkan semua pihak , meski tidak optimal sehingga dalam implementasinya benar-benar berjalan," kata dia.
Usulan revisi UU Ketenagakerjaan mengemuka karena di samping sudah dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali, UU Ketenagakerjaan tersebut masih memiliki banyak celah.
Tak hanya itu, kata Hanif, tantangan masa depan dalam proses bisnis banyak terjadi perubahan sehingga mempengaruhi dari sisi ketenagakerjaan.
“Itu (alasan) diantaranya, memang kita membutuhkan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Kita masih cari masukan dari semua pihak seperti dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat, “ujar dia.
Hanif menambahkan, selain menyerap aspirasi dari dunia usaha dan pekerja, langkah Kemnaker untuk merevisi UU Ketenagakerjaan itu dilakukan juga dengan melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara lain agar ekosistem ketenagakerjaan Indonesia bisa lebih kompetitif.
Contohnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih bagus produktivitasnya dibandingkan tenaga kerja Vietnam. Tapi kalau bicara perang dagang antara Cina melawan Amerika, salah satunya dampaknya, adanya relokasi sejumlah perusahaan dari Cina ke sejumlah negara.Â
"Ternyata banyak yang dikirim ke Vietnam. Padahal dari sisi produktivitas tenaga kerja, kita lebih bagus. Kenapa? Itu harus dilihat semua faktor pembentuk dari ekosistem ketenagakerjaan agar lebih kompetitif, "Â tandas dia.
Â
Advertisement
KSPI Minta Penundaan Revisi UU Ketenagakerjaan
Sebelumnya, Vice Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Obon Tabroni meminta, usulan pengusaha untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ditunda.
"Persoalan ketenagakerjaan bukan persoalan sepele. Sebab akan berdampak pada sekitar 80 juta buruh formal di Indonesia. Karena itu butuh kajian yang mendalam," ujar dia di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti usulan pengusaha melakukan revisi UU Ketenagakerjaan.
"Tidak akan maksimal dalam waktu 3 bulan undang-undang tersebut disahkan. Butuh pengkajian yang lama kalau hasil ingin maksimal," lanjut Obon.
Dia khawatir, menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019, pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan akan terjadi proses transaksional .
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang ada dalam UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan upah, outsourcing, PHK, tenaga kerja asing, jaminan sosial, dan lain sebagainya. Semua hal tersebut terkait erat dengan kepentingan pengusaha dan buruh.Â
Ironisnya, Obin melanjutkan, saat ini isu yang kencang terdengar revisi ditujukan untuk mengurangi kualitas upah, mempermudah PHK, hingga penghapusan pesangon.
"Karena itulah, sebagian besar serikat buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan jika tujuannya untuk mengakomodir kepentingan pengusaha," tegas Obon.
"Namanya saja UU Ketenagakerjaan. Karena itu semangatnya adalah memberikan proteksi terhadap kepentingan tenaga kerja," dia menandaskan.
Â