Kemenaker Kaji Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan tengan mengkaji usulan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

oleh Septian Deny diperbarui 05 Jul 2019, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 10:00 WIB
Menaker M. Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri punya cara unik untuk menginspirasi 1000 mahasiswa Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.

“Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing  dari kepentingan itu agar bisa win-win solution. Soal proses berapa lama, kapan dan sebagainya, belum bisa disampaikan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta (5/7/2019).

Hanif mengatakan, saat ini banyak kepentingan berbeda dan bertentangan yang membuat usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2013 itu belum menemukan titik akhir. 

Hanif menilai dalam UU Ketenagakerjaan sekarang ini, ada pasal-pasal tertentu sangat disukai pengusaha namun tidak disukai pekerja. Ada juga pasal-pasal tertentu yang disukai pekerja tapi tidak disukai pengusaha.

“Nah, kita harus cari solusi agar seluruh konstruksi hukum dalam UU Ketenagakerjaan yang menyenangkan semua pihak , meski tidak optimal sehingga dalam implementasinya benar-benar berjalan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Masih Banyak Celah

Cara Menaker Hanif Bangkitkan Motivasi SMK Bekasi
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendorong siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tak perlu cemas dan khawatir menghadapi persaingan revolusi industri 4.0.  

Usulan revisi UU Ketenagakerjaan mengemuka karena di samping sudah dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali, UU Ketenagakerjaan tersebut masih memiliki banyak celah.

Tak hanya itu,  kata Hanif, tantangan masa depan dalam proses bisnis banyak terjadi perubahan sehingga mempengaruhi dari sisi ketenagakerjaan.

“Itu (alasan) diantaranya, memang kita membutuhkan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Kita masih cari masukan dari semua pihak seperti dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat, “ jelas dia.

Hanif menambahkan, selain menyerap aspirasi dari dunia usaha dan pekerja, langkah Kemnaker untuk merevisi UU Ketenagakerjaan itu dilakukan juga dengan melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara lain agar ekosistem ketenagakerjaan Indonesia bisa lebih kompetitif.

Contohnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih bagus produktivitasnya dibandingkan tenaga kerja Vietnam. Tapi kalau bicara perang dagang antara Cina melawan Amerika, salah satunya dampaknya, adanya relokasi sejumlah perusahaan dari Cina ke sejumlah negara. 

“Ternyata banyak yang dikirim ke Vietnam. Padahal dari sisi produktivitas tenaga kerja, kita lebih bagus. Kenapa? Itu harus dilihat semua faktor pembentuk dari ekosistem ketenagakerjaan agar lebih kompetitif, “  tanda dia.

Menaker Hanif Dhakiri Dukung Pendirian Pusat Studi Ketenagakerjaan OKI

Pembacaan Putusan Sidang MK
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terlihat menghadiri sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendukung pendirian Pusat Studi Ketenagakerjaan atau Labour Center khusus negara-negara kerja sama Islam yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atau Organisation of Islamic Cooperation(OIC) yang akan berkedudukan di Baku. Hal itu diungkapkan Hanif saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial Republik Azerbaijan Mr. Sahil Babayev. Sahil meminta dukungan Indonesia atas proposal Azerbaijan untuk pendirian pusat studi itu.

Menaker Hanif menjelaskan bahwa perlu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Setkab, dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Secara prinsip, Indonesia mendukung dibentuknya pusat studi ketenagakerjaan. Namun demikian, terkait pendanaannya Indonesia belum memberikan keputusan karena harus dibahas bersama," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Jenewa, dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (20/6).

Indonesia berharap Pusat Studi Ketenagakerjaan OKI dapat berperan sebagai pusat data dan pusat studi kebijakan, yang mencakup isu-isu ketenagakerjaan seperti data angkatan kerja OKI, kondisi kerja, sistem pengupahan, penyelesaian sengketa, produktivitas tenaga kerja, dll, dengan mempertimbangkan pengaruh serta nilai-nilai islam dalam implementasinya.

Lebih jauh, Indonesia menyarankan dalam partisipasi negara-negara anggota OKI dalam pusat studi tersebut agar bersifat sukarela, bukan mandatory.

"Pusat studi ketenagakerjaan itu juga diharapkan jadi pusat data dan studi kebijakan yang kuat di bidang ketenagakerjaan untuk kepentingan semua negara anggota OKI," kata Hanif.

Selain itu, Indonesia juga mengingatkan draft akhir kerja sama Indonesia-Azerbaijan di bidang ketenagakerjaan yang sudah dibahas dua tahun terakhir agar bisa segera diselesaikan. Area kerjasama yang dituangkan di dalam draft Memorandum of Understanding (MoU) tersebut antara lain penguatan sistem jaminan sosial, peningkatan kualitas Balai Latihan Kerja (BLK), pengembangan skills bagi angkatan kerja muda, daan penguatan kelembagaan hubungan industrial melalui sosial dialog, serta pengembangan kebijakan pasar kerja; dan peningkatan perlindungan pekerja migran.

"Tujuan dari MoU ini adalah untuk mengembangkan kerjasama antara kedua pihak dibidang ketenagakerjaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Saya harap MoU segera diselesaikan," kata Hanif.

Sepertu diketahui, Azerbaijan merupakan salah satu negara yang sedang gencar menerapkan penggunaan teknologi informasi yang masif dan terpadu dalam pelayanan dan perlindungan tenaga kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya